Guru Rudapaksa Santri
Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan tak Ada Ekspresi, Baca Pleidoi Pekan Depan, Kapan Vonis Hakim?
Ustaz bejat Herry Wirawan, yang merudapaksa dan menghamili para santriwatinya, sudah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Duduk jadi terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan seolah ingin menunjukkan sifat aslinya di depan Jaksa dan Hakim.
Tak habis pikir dengan tingkah pemerkosa 13 santriwati itu, Asep N Mulyana gusar.
Bahkan seharusnya menurut kepala Kejati Jabar, Herry Wirawan menitikkan air mata saat dituntut hukuman kebiri kimia.
Seperti diketahui, Herry Wirawan adalah pelaku rudapaksa belasan santriwati di Bandung.
Aksi bejat pria berpostur pendek itu sudah dilakukan sejak tahun 2016.
Bukan cuma merudapaksa, Herry Wirawan juga memanfaatkan sejumlah santriwatinya untuk mencari bantuan dana guna pembangunan pesantren.
Padahal hasil donasi dari orang-orang itu dipergunakan Herry untuk kesenangan pribadinya.
"Saya lihat ketika kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali."
"Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul."
"Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa."
"Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One yang dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Dukungan Hukuman Mati untuk Guru Bejat Herry Wirawan Datang dari Berbagai Kalangan, Termasuk MUI
Dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia, Herry Wirawan bergeming di depan jaksa dan hakim.
Terkait gelagat Herry Wirawan yang serupa psikopat dan tak merasa bersalah, Asep N Mulyana punya alibi.
Diungkap Asep, Herry nyatanya dalam sehat dengan kondisi mental yang baik.
"Ketika kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas."
"Jadi kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa."
"Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," ungkap Asep N Mulyana. (*)