Guru Rudapaksa Santri
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, KPAI: Bisa Jadi Ancaman Maksimal buat Penjahat Seksual Lainnya
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah membacakan tuntutan hukum di persidangan Herry Wirawan, si pelaku kejahatan seksual kepada belasan santrinya.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Hermawan Aksan
Ketika ditanyakan terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka mengaku hukuman maksimal yang sesuai dengan KUH Pidana dan undang-undang tentang perlindungan anak.
KUH Pidana yang berlaku saat ini merupakan aturan yang dibuat pemerintah kolonial seabad lalu.
Di KUH Pidana, masih mengatur pidana mati, tepatnya di Pasal 10.
Pasal 10 KUH Pidana:
Pidana terdiri atas pidana pokok, pidana mati, penjara, kurungan, dan denda — dan pidana tambahan — pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
Sedangkan di Undang-undang Perlindungan Anak, juga mengatur soal pidana mati di Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 jadi Undang-undang. (*)