Guru Rudapaksa Santri
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, KPAI: Bisa Jadi Ancaman Maksimal buat Penjahat Seksual Lainnya
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah membacakan tuntutan hukum di persidangan Herry Wirawan, si pelaku kejahatan seksual kepada belasan santrinya.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Hermawan Aksan
Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016:
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, menimbulkan:
1. Korban lebih dari 1 (satu) orang,
2. Mengakibatkan luka berat,
3. Gangguan jiwa,
4. Penyakit menular,
5. Terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi,
6. Dan/atau korban meninggal dunia,
pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.
Komisioner Komnas HAM Tak Seju Hukuman Mati
Komisioner Komnasham, Beka Ulung, tak setuju dengan tuntutan jaksa Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan, pelaku rudapaksa santriwati dengan hukuman mati.
Beka Ulung juga tak setuju dengan tuntutan kebiri kimia.
Alasannya, bertentangan dengan HAM.
Baginya, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.
"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," katanya saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).