Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Korban di Garut Selatan: Sudah Wakili Perasaan Kami, Tapi . . .
Tuntutan hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan tersangka belasan santriwati disambut baik oleh empat keluarga korban yang ada di Garut Selatan.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Tuntutan hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan tersangka belasan santriwati disambut baik oleh empat keluarga korban yang ada di Garut Selatan.
Rulli (29) salah seorang keluarga korban mengatakan, saat dibacakannya tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan, dirinya langsung berkumpul dengan keluarga korban yang lain.
Selain menjadi korban, ia sejak awal juga sudah ikut mendampingi keluarga korban lain di salah satu kecamatan di Garut Selatan untuk memperjuangkan keadilan sejak kasus aksi bejat Herry Wirawan terendus.
"Tuntutan hukuman mati dari jaksa kemarin mewakili perasaan kami sebagai keluarga korban, saya sudah berkumpul dengan empat keluarga, alhamdulillah jaksa berpihak pada kita," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Ridwan Kamil Berharap Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Untuk Herry Wirawan
Ia menuturkan meskipun ada tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan ia mengaku hukuman tersebut masih belum bisa mengobati luka korban dan keluarga korban.
Rulli menyebut saat ini dirinya hanya bisa berusaha ikhlas dengan apa yang sudah terjadi pada keluarganya.
"Tapi kan meski pun ada tuntutan hukuman mati, tetap saja tidak mampu mengobati luka keluarga korban termasuk saya," ungkapnya.
Ia mengatakan kondisi empat korban di kecamatannya saat ini sudah mulai membaik bahkan tiga diantaranya sudah masuk sekolah dan sedang persiapan mengikuti ujian paket.
Hanya satu orang menurutnya yang saat ini masih murung, namun kondisinya lebih baik daripada sejak awal dievakuasi dari tempat tersangka mengajar.
Baca juga: Herry Wirawan Sudah Penuhi Syarat Dihukum Mati, MUI Jabar Harap Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa
"Ada yang sudah sekolah dan persiapan ikut ujian paket, ada satu juga yang masih murung, dia belum sekolah tapi kondisinya lebih baik daripada dulu," ungkapnya.
Nilai Restitusi Terlalu Rendah
Tuntutan hukuman restitusi senilai Rp 331 juta kepada Herry Wirawan untuk santriwati korban rudapaksa masih terlalu rendah.
Seperti diketahui, jaksa Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. Selain itu, jaksa juga meminta hakim agar merampas seluruh aset Herry Wirawan untuk negara.
Kemudian, membayar denda Rp 500 juta serta membayar restitusi Rp 331.527.186 untuk keperluan korban.