Herry Wirawan Sudah Penuhi Syarat Dihukum Mati, MUI Jabar Harap Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa

MUI Jabar mendukung tuntutan jaksa Kejati Jabar yang menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Cipta Permana
Ketua MUI Jawa Barat, Rachmat Syafei (kanan), bersama Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar, di Kantor MUI Jawa Barat, Kamis (30/7/2020). MUI Jabar mengimbau agar masyarakat dapat mengedepankan protokol kesehatan dan menjaga kondusivitas dalam penyelenggaraan ibadah Iduladha di tengah pandemi Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - MUI Jabar mendukung tuntutan jaksa Kejati Jabar yang menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati

Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan, perbuatan Herry Wirawan yang rudapaksa 13 santriwati merupakan perbuatan keji. 

"Kalau dikaitkan dengan perbuatannya yang biadab ya," ujar Rafani Achyar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (12/1/2022). 

Pihaknya, sejak awal sudah mengutuk perbuatan ustaz bejat itu. Apalagi Herry Wirawan menggunakan simbol agama dan pendidikan dalam melakukan kejahatannya. 

"Jadi, dia melakukan tiga hal yang menurut saya itu menodai, mencemarkan, termasuk menodai agama," katanya. 

Hukuman mati untuk Herry Wirawan, kata dia, sudah sangat tepat dan harus dikabulkan oleh majelis Hakim. 

"Karena jaksa sudah menuntut itu, ya harapannya hakim bisa sesuai lah dengan tuntutan jaksa. Jadi, tuntutan itu ada esensi ya, karena untuk menimbulkan efek jera dan supaya tidak ada yang lain-lain seperti itu," ucapnya.

Restitusi Rp 331 Juta Untuk Korban Terlalu Rendah

Tuntutan hukuman restitusi senilai Rp 331 juta kepada Herry Wirawan untuk santriwati korban rudapaksa masih terlalu rendah.

Seperti diketahui, jaksa Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. Selain itu, jaksa juga meminta hakim agar merampas seluruh aset Herry Wirawan untuk negara.

Kemudian, membayar denda Rp 500 juta serta membayar restitusi Rp 331.527.186 untuk keperluan korban.

Tuntutan dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Bagi PSI, pihak yang memviralkan dan mengadvokasi sejumlah korban santriwati, nilai yang diajukan untuk restitusi masih terlalu rendah.

Bahkan, nilainya lebih rendah dari nilai perampasan aset Herry Wirawan dan denda Rp 500 juta untuk negara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved