Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Korban di Garut Selatan: Sudah Wakili Perasaan Kami, Tapi . . .

Tuntutan hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan tersangka belasan santriwati disambut baik oleh empat keluarga korban yang ada di Garut Selatan. 

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Mega Nugraha
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

"Namun keadilan bagi korban tidak selesai dengan hukuman bagi terdakwa, masa depan korban harus menjadi perhatian," kata Michael Maleakhi.

Baginya, hukuman restitusi Rp 330 juta lebih untuk korban belum sepadan. Pasalnya, perjalanan hidup korban masih panjang.

"Kami merasa hal ini tidak sepadan dengan beban yang ditanggung seumur hidup oleh korban," ujarnya.

"Sebagai pendamping korban dan saksi, pemulihan dan masa depan korban adalah hal yang paling utama, sehingga kami berharap titik berat putusan hakim adalah pada permasalahan bagaimana kasus pidana ini juga dapat memberikan jaminan masa depan bagi para korban," kata dia.

Penuhi Syarat Dihukum Mati

Pengacara korban rudapaksa, Yudi Kurnia mengatakan salah satu unsur yang bisa menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan adalah korban lebih dari satu orang.

"Hukuman mati itu salah satu unsurnya adalah korban lebih dari satu orang," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (11/1/2022).

Pihaknya optimis di putusan nanti terhadap tersangka Herry Wirawan akan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.

Syarat Predator Anak Dihukum Mati

Menurut jaksa, Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (3) jo Pasal 76 D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Pasal 81
Ayat 1
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Ayat 2
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Ayat 3
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 76 D

Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved