Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Korban di Garut Selatan: Sudah Wakili Perasaan Kami, Tapi . . .
Tuntutan hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan tersangka belasan santriwati disambut baik oleh empat keluarga korban yang ada di Garut Selatan.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Mega Nugraha
Adapun tuntutan menjatuhkan hukuman mati didasarkan pada 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 2016 jadi Undang-undang.
Setelah jaksa membacakan tuntutan, selanjutnya, Herry Wirawan akan membacakan pembelaannya. Setelah itu, tiba saatnya hakim memutuskan perkara itu.
Lantas, bisakah Herry Wirawan terbebas dari jeratan hukuman mati dari hakim, hal itu tergantung dari pembuktian unsur Pasal 81 ayat 5.
Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016:
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, menimbulkan:
1. Korban lebih dari 1 (satu) orang,
2. Mengakibatkan luka berat,
3. Gangguan jiwa,
4. Penyakit menular,
5. Terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi,
6. Dan/atau korban meninggal dunia,
pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.