Guru Rudapaksa Santri

Guru Bejat Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kenapa Harus Kebiri Kimia Juga? Ini Alasan Jaksa

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar memiliki alasan mengapa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 siswa di Bandung, Herry Wirawan, akhirnya dihadirkan di Pengadilan. 

"Itu belum putusan, semoga (putusan) nanti sesuai sama tuntutan," ujar AN (34), salah seorang keluarga korban.

Namun, AN mengaku pesimistis bahwa putusan hakim akan sesuai dengan tuntutan.

"Apalagi secara historis hukum di Indonesia untuk kasus yang sama belum banyak yang dihukum mati," ucapnya.

Menurutnya, jika majelis hakim nantinya memutuskan hukuman mati untuk Herry Wirawan, maka akan jadi sejarah baru dan memberikan efek jera terhadap pelaku rudapaksa.

"Mudah-mudahan hukuman mati, jadi awal sejarah baru," ujarnya.

Hal senada dikatakan Yudi Kurnia, kuasa hukum korban.

"Ini kan baru tuntutan, ya nanti mudah-mudahan dari majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan, tidak ada pengurangan atau tidak ada pertimbangan yang dapat mengurangi tuntutan."

"Ini sudah jelas kejadian luar biasa, sebetulnya tidak ada alasan hukuman dikurangi," ujarnya.

Terkait tuntutan jaksa, kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, belum bersedia banyak berkomentar.

"Pendapat kami mengenai tuntutran jaksa akan kami tuangkan di pleidoi."

"Jadi, kami belum bisa tanggapi saat ini, mohon dimaklumi," kata Ira saat dihubungi melalui telepon.

Pleidoi, kata Ira, adalah hak Herry sebagai terdakwa.

"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan."

"Terdakwa pun diberikan kesempatan memberikan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," kata Ira. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved