Guru Rudapaksa Santri

SOSOK Asep yang Tuntut Herry Wirawan Guru Bejat Perudapaksa Santri Hukuman Mati, Putra Tasikmalaya

Ada sosok Asep N Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dibalik tuntutan kepada Herry Wirawan, guru perudapaksa 13 santriwati di Bandung.

Editor: Giri
Tribun Jabar / Nazmi Abdurrahman
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana (kiri), bersama Kepala Kanwil DJP Jabar II, Harry Gumelar 

- Asian African Legal Consultative Organization (New Delhi, India: September 2013);

- Fraud Control Plan & Detecting Fraud Training (Sydney, Australia: Agustus 2014);

- Bilateral Meeting The Attorney General's Office of the Republic of Indonesia and The Attorney General's Cahmbers of Singapore (Bali: Agustus 2017);

- ASEAN-China Legal Forum (Nanning, China: Februari 2017);

- ASEAN Attorney General Meeting (Singapura: Juli 2018);

- Bilateral Meeting Attornet General's Office of The Republic of Indonesia and The Attorney General's Office of Russian Federation (Moskow & St. Petersburg, Rusia: Oktober 2018).

Tak hanya itu, Asep juga sudah menerbitkan beberapa buku yakni:

- Fungsionalisasi Hukum Pidana dalam Aktivitas Pasar Modal di Indonesia (2010);

- Kontrak Kerja Konstruksi dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi (2010);

- Sanksi Pajak Berbasis Penerimaan Negara (2014);

- Dimensi Koruptif (Pejabat) Publik: Pergeseran Paradigma Penegakan Hukum Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (2016);

- Pendekatan Ekonomi dalam Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Korporasi (2018);

- Praktik Peradilan Terhadap Penyimpangan Business Judgment Rule Dalam Pengelolaan BUMN/BUMD (2018);

- Hukum Pidana Militer Kontemporer (2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Asep N Mulyana, Kajati Jabar yang Pimpin JPU Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati & Kebiri Kimia, https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/11/profil-asep-n-mulyana-kajati-jabar-yang-pimpin-jpu-tuntut-herry-wirawan-hukuman-mati-kebiri-kimia?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved