Guru Rudapaksa Santri
SOSOK Asep yang Tuntut Herry Wirawan Guru Bejat Perudapaksa Santri Hukuman Mati, Putra Tasikmalaya
Ada sosok Asep N Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dibalik tuntutan kepada Herry Wirawan, guru perudapaksa 13 santriwati di Bandung.
Asep mengawali kariernya di Kejaksaan pada 1996 sebagai staf Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI selama dua tahun.
Ia tercatat pernah menduduki jabatan struktural di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.
Di tahun 2011, Asep pernah menjadi Plt Kepala Kejaksaan Negeri Sumber.
Kemudian, pada 2012-2013, ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Stabat.
Usai menjadi Kajari Stabat, ia menempati jabatan Kepala Bagian Sunproglapnil pada Sesjam Pidsus serta Kasubdit Tindak Pidana Khusus Lain pada Direktorat Eksekusi dan Eksaminasi di tahun 2013 hingga 2014.
Setelahnya, Asep menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Semarang (2014-2015), Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut (Januari-Oktober 2016), dan Asisten Khusus Jaksa Agung RI pada 2016.
Serta Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI, mengutip situs Kejati Banten.
Saat ini, Asep menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Ia resmi menduduki jabatan tersebut pada Juli 2021 lalu setelah sebelumnya menjadi Kepala Kekajsaan Tinggi Banten, dikutip dari TribunBanten.
Selain itu, saat ini nama Asep tercantum dalam kepengurusan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) periode 2019-2021.
Menurut situs resmi PJI, Asep menempati jabatan Sekretaris Umum.
Sejak 2003, Asep tercatat pernah mengikuti sejumlah short course dan pertemuan internasional, yaitu:
- International Association of Prosecutors (Bangkok, Thailand: Februari 2003);
- Comparative Study (Boston, Amerika Serikat: November 2009);
- Conference Combating Foreign Bribery (Nusa Dua, Bali: Mei 2011);