Guru Rudapaksa Santri
Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Respons Komnas HAM
Jaksa juga menuntut agar Herry Wirawan dijatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia dalam kasus rudapaksa belasan santriwati
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Tarsisius Sutomonaio
"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.
Herry dituntut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca juga: Herry Wirawan yang Rudapaksa Banyak Santri Dituntut Hukuman Mati, Komnas PA Senang: Sesuai Harapan
Dihadirkan di persidangan
Terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan.
Herry bakal mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Pengadilan Negeri Bandung (PN), Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, hari ini Selasa (11/1/2022).
"Terdakwa kami hadirkan di persidangan, dari rutan (rumah tahanan) kami bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil di PN Bandung.
Awalnya, Herry Wirawan hendak dihadirkan di Pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi, namun banyak kendala hingga akhirnya baru dihadirkan saat sidang tuntutan.
"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.
Dalam sidang kali ini, Kejati Jabar, Asep N Mulyana kembali turun sebagai Jaksa penuntut umum.