Guru Rudapaksa Santri
Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Respons Komnas HAM
Jaksa juga menuntut agar Herry Wirawan dijatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia dalam kasus rudapaksa belasan santriwati
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Beka Ulung, menanggapi tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan.
Herry merupakan terdakwa kasus rudapaksa terhadap belasan santriwati.
Beka mengaku tak setuju jika Herry Wirawan divonis hukuman mati atau kebiri kimia karena bertentangan dengan prinsip HAM.
Menurut Bejak, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.
"Saya setuju jika pelaku ( Herry Wirawan ) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," kata Beka saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: HERRY Wirawan Bebas dari Hukuman Mati Jika Jaksa Tidak Bisa Buktikan 1 Dari 6 Syarat Ini
Ketika ditanyakan terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka mengaku hukuman maksimal yang sesuai dengan undang-undang KUHP dan undang-undang tentang perlindungan anak.
Tadi siang, Herry Wirawan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Herry datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan kejaksaan pukul 09.50 WIB.
Kemudian, Herry Wirawan langsung dibawa masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung.
Dia tampak mengenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah dengan dikawal ketat petugas Kejati Jabar.
Baca juga: Jika Tak Diteken Jokowi, Bisa Jadi Herry Wirawan yang Hamili Santriwati Tidak Dituntut Hukuman Mati
Dalam persidangan itu JPU meminta majelis hakim mengumumkan identitas Herry Wirawan, terdakwa pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati.
Jaksa juga menuntut agar Herry Wirawan dijatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia atas perbuatannya.
"Kami meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia. Kami juga meminta denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," ujar Kajati Jabar, Asep N Mulyana, seusai persidangan.

Kejaksaan juga meminta agar Yayasan milik Herry Wirawan dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.
"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.
Herry dituntut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca juga: Herry Wirawan yang Rudapaksa Banyak Santri Dituntut Hukuman Mati, Komnas PA Senang: Sesuai Harapan
Dihadirkan di persidangan
Terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan.
Herry bakal mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Pengadilan Negeri Bandung (PN), Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, hari ini Selasa (11/1/2022).
"Terdakwa kami hadirkan di persidangan, dari rutan (rumah tahanan) kami bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil di PN Bandung.
Awalnya, Herry Wirawan hendak dihadirkan di Pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi, namun banyak kendala hingga akhirnya baru dihadirkan saat sidang tuntutan.
"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.
Dalam sidang kali ini, Kejati Jabar, Asep N Mulyana kembali turun sebagai Jaksa penuntut umum.