Guru Rudapaksa Santri
Guru Bejat Herry Wirawan Bakal Bacakan Pembelaan atas Tuntutan Jaksa, Ini Jadwal Sidangnya
Kuasa hukum Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati, bakal melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Ketiga, "Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," ujar Kajati Jabar, Asep N Mulyana, seusai persidangan.
Selain itu, keempat, pihaknya juga meminta agar Yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.
"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.
Baca juga: TUNTUTAN Jaksa untuk Guru Bejat Rudapaksa Santri Herry Wirawan: Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Dihadirkan di persidangan
Terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan.
Herry mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Pengadilan Negeri Bandung (PN), Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, hari ini Selasa (11/1/2022).
Herry mengenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah.
Herry Wirawan dikawal ketat oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Jabar.
Baca juga: HERRY Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Gunakan Simbol Agama Untuk Rudapaksa 13 Santriwati
"Terdakwa kita hadirkan di persidangan."
"Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, di PN Bandung.
Awalnya, Herry akan dihadirkan di pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi.
Namun banyak kendala hingga akhirnya baru dituntutan Herry dapat dihadirkan ke Pengadilan saat tuntutan.
"Memang kami akan membacakan tuntutan."
"Dengan hadirnya terdakwa kami bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan."
"Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.