TKW asal Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara di Hongkong, Mengaku Dijebak Kawannya Sesama TKW

Kakak Yayu, Miska (43), mengungkapkan selama ini pihak KJRI Hong Kong belum pernah menginformasikan soal kasus yang menjerat adiknya.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
Istimewa
Yayu Masih (33) warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu terjerat kasus perdagangan narkoba di Hong Kong, ia pun divonis hukuman kurungan penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim. 

TRIBUNJABAR.ID, HONGKONG - Pengadilan Hong Kong memvonis 20 tahun penjara pada Tenaga Kerja Wanita atau TKW asal Indramayu, Jawa Barat bernama Yayu Masih (33), terkait kasus perdagangan narkoba.

Diketahui, kasus yang menjerat Yayu ini sebenarnya sudah berlangsung selama dua tahun.

Kabar mengejutkan ini diketahui keluarga Yayu saat ada nomor tak dikenal menelepon pada Desember 2019 silam.

Ternyata, Yayu lah yang menelepon menggunakan nomor pengacaranya.

Kakak Yayu, Miska (43), mengungkapkan selama ini pihak KJRI Hong Kong belum pernah menginformasikan soal kasus yang menjerat adiknya.

Selain itu, ujar Miska, KJRI tak bisa membantu lantaran kasus yang menjerat Yayu bukanlah kasus ketenagakerjaan dengan majikan.

Kendati demikian, menurutnya pihak KJRI selalu membesuk Yayu yang saat ini mendekam di penjara.

"Kata adik saya, KJRI Hong Kong tahu kalau Yayu Masih dipenjara, bahkan sering membesuk."

"Namun, kata adik saya, KJRI tidak bisa membantu dengan alasan ini kasus hukum, bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan," kata Miska saat ditemui TribunJabar.id, Senin (10/1/2022).

Menurut Miska, Yayu dijebak oleh temannya sesama TKW di Hong Kong.

"Dia itu dijebak oleh temannya yang sesama PMI asal Jawa Tengah," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan Yayu pada keluarga, ia ditangkap oleh kepolisian Hong Kong karena di kamar indekosnya terdapat paket milik temannya sesama TKW asal Jawa Tengah.

Paket itu ternyata berisi narkoba jenis heroin.

Selama persidangan, Yayu membantah heroin itu miliknya.

Tetapi, majelis hakim tetap memvonis Yayu 20 tahun penjara hingga akhirnya sang pengacara mengajukan banding.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved