TKW asal Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara di Hongkong, Mengaku Dijebak Kawannya Sesama TKW

Kakak Yayu, Miska (43), mengungkapkan selama ini pihak KJRI Hong Kong belum pernah menginformasikan soal kasus yang menjerat adiknya.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
Istimewa
Yayu Masih (33) warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu terjerat kasus perdagangan narkoba di Hong Kong, ia pun divonis hukuman kurungan penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim. 

Awal Mula Yayu Masih Kerja di Hong Kong

Kakak Yayu Masih, Miska, membeberkan kronologi sang adik bekerja sebagai TKW di Hong Kong.

Ia mengatakan Yayu sudah menjadi TKW di Hong Kong sejak pertengahan 2008 silam.

Kala itu, Yayu direkrut sponsor bernama Tamrin yang juga merupakan warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Oleh Tamrin, ujar Miska, Yayu didaftarkan sebagai calon TKW ke PT Jatim Duta Pembangunan di Jakarta.

Yayu kemudian diterbangkan ke Hong Kong setelah beberapa bulan mengikuti proses.

"Adik saya direkrut oleh sponsor bernama Tarmin," ungkap Miska pada TribunCirebon, Senin (10/1/2022).

Lebih lanjut, Miska menyebut Yayu hanya bekerja dengan majikannya selama satu tahun.

Setelahnya, Yayu memilih kabur dan bekerja di luar.

Tetapi, tak diketahui alasan Yayu kabur dari sang majikan.

"Setibanya di Hong Kong, kemudian adik saya kerja di majikannya."

"Namun, baru satu tahun bekerja entah kenapa Yayu Masih kabur dari tempat majikannya dan memilih untuk kerja di luaran," ungkapnya.

Sejak Yayu memutuskan bekerja di luar dan tinggal di indekos, Miska menyebut sang adik jarang berkomunikasi dengan keluarga.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunCirebon/Handhika Rahman)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved