KRONOLOGI Kasus TKW Asal Indramayu yang Rupawan Itu Dihukum 20 Tahun Penjara Gara-gara Heroin

Yayu Masih (33) TKW asal Indramayu dihukum penjara  20 tahun majelis hakim pengadilan di Hong Kong karena terlibat perdagangan narkoba jenis heroin.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Yayu Masih (33) warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu terjerat kasus perdagangan narkoba di Hong Kong, ia pun divonis hukuman kurungan penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Yayu Masih (33) TKW asal Indramayu dihukum penjara  20 tahun majelis hakim pengadilan di Hongkong karena terlibat perdagangan narkoba jenis heroin.

Kasus ini sudah menimpa Yayu Masih sejak 2 tahun lalu, namun keluarga baru mengetahui hal tersebut baru-baru ini.

Kakak Yayu Masih, Miska (43), menceritakan, adiknya itu awal mula ke Hong Kong pada pertengahan tahun 2008.

Baca juga: TKW Asal Indramayu Dihukum Penjara 20 Tahun di Hongkong, Begini Kasus yang Menjeratnya

"Adik saya direkrut oleh sponsor bernama Tarmin warga Desa Sukadana Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/1/2022).

Oleh sponsor tersebut, kata dia, Yayu Masih kemudian didaftarkan sebagai calon TKW ke PT Jatim Duta Pembangunan di Jakarta. Beberapa bulan mengikuti proses, Yayu Masih lalu diterbangkan ke Hong Kong.

"Setibanya di Hong Kong, kemudian adik saya kerja di majikannya, namun baru 1 tahun bekerja entah kenapa Yayu Masih kabur dari tempat majikannya dan memilih untuk kerja di luaran," ujarnya.

Lanjut Miska, setelah itu Yayu Masih memilih untuk tinggal di kostan dan bekerja di luar, sejak saat itu pula Yayu Masih jarang berkomunikasi dengan keluarga.

Baca juga: Kader PKS yang Jadi Gubernur ini Wajibkan ASN Absen Subuh hingga Kajian Minggu Pagi

Pada awal Desember 2019, pihak keluarga dikagetkan dengan telepon dari Yayu Masih menggunakan nomor telpon yang tidak dikenal, TKW itu menelepon menggunakan ponsel pengacaranya.

"Kata Yayu, dia ditangkap oleh Polisi Hong Kong karena di kamar kostnya terdapat barang paketan milik temannya sesama PMI asal Jawa Tengah yang isi di dalam barang tersebut adalah narkoba jenis heroin," ujar dia.

"Setelah adik saya ditangkap, pada saat dipersidangan padahal selalu tidak mengakui bahwa barang tersebut miliknya namun hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap adik saya, namun pengacaranya mengajukan banding" lanjut Miska.

Atas kejadian itu, pihak keluarga mengadukan kejadian tersebut ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Pihaknya berharap, dengan aduan tersebut, SBMI bisa membantu persoalan hukum yang dihadapi Yayu Masih.

"Karena saya tidak paham, sehingga saya menyampaikan aduan ke SBMI untuk membantu memperjuangkan adik saya yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Hongkong," ujar dia. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved