Mantan Sekretaris MA dan Menantunya Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Terjerat Kasus Suap
Nurhadi, mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Rezky Herbiyono, dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Nurhadi, mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Rezky Herbiyono, dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Selain dua terpidana itu, Hiendra Soenjoto yang merupakan penyuap Nurhadi juga dieksekusi secara bersamaan.
Ketiganya kini sedang menjalani isolasi selama 14 hari, sebelum masuk sel tahanan.
Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, mengatakan, ketiga terpidana korupsi itu sebelumnya telah menjalani swab test dengan hasil negatif.
"Siapa pun orangnya, kami periksa. Kalau positif, kami tolak. Hasilnya negatif (ketiga terpidana). Namun, tetap kami isolasi selama 14 hari sesuai prokes. Kami lihat perkembangannya nanti, kami periksa lagi. Kalau hasilnya tetap negatif baru ditempatkan," ujar Elly Yuzar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (8/1/2022).
Eksekusi ke Lapas Sukamiskin ini dilakukan berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.
Sebelumnya, Nurhadi dan Rezky divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara, sebesar Rp 49 miliar.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Nurhadi dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Keduanya bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000.
Jika ditotal jadi Rp 83.013.955.000. (*)