Terkait Korupsi PT Posfin, Kejati Jabar Sita Bangunan Mewah di Lebak Bulus Jakarta

Satu bangunan mewah di Jakarta disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Rumah itu milik satu di antara tersangka korupsi PT Posfin.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Bangunan mewah milik tersangka korupsi PT Pos Finansial Indonesia (Posfin) di Jakarta disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. (Dok. Kejati Jabar) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satu bangunan mewah di Jakarta disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Sebidang tanah dan bangunan itu diketahui merupakan milik satu di antara tersangka korupsi PT Pos Finansial Indonesia (Posfin). 

"Tim penyidik Kejati Jabar telah menyita satu bidang tanah dan bangunan berupa rumah tinggal," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (7/1/2022). 

Penyitaan dilakukan setelah adanya penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 118/Pen.Sit/2021/PN.Jkt.Sel yang dikeluarkan pada 30 Desember 2021. 

Sertifikat bangunan tersebut, kata dia, atas nama Soeharto yang beralamat di Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. 

"(Kaitan) dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT Posfin," katanya. 

Langkah Kejati yang menyita bangunan mewah tersebut diapresiasi oleh kuasa hukum PT Pos Finansial Indonesia, Elvis Kabangnga, dari Firma Hukum Elvis Agung & Partners. 

"Bahwa PT Pos Finansial Indonesia (Posfin) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang sejauh ini terus menindaklanjuti dengan menyita hasil penggunaan dana perusahaan Posfin secara pribadi oleh almarhum Soeharto yang merupakan manajemen lama PT Pos Finansial Indonesia," ujar Elvis. 

Almarhum Soeharto yang namanya tertulis dalam sertifikat bangunan tersebut, kata dia, merupakan manajemen lama perusahaan tersebut. 

Ia mengaku sejak dilakukannya audit internal dan ditemukan banyak penyimpangan penggunaan keuangan perusahaan pihak manajemen baru PT Posfin senantiasa bersikap kooperatif kepada penyidik Kejati Jabar. 

"Bahwa sejak adanya audit internal yang menemukan adanya penyimpangan penggunaan keuangan di PT Pos Finansial Indonesia kemudian dimulainya proses hukum di kejaksaan hingga pelaksanaan penyitaan ini," katanya. 

Elvis dan juga pengacara Posfin lain Tubagus Aliefsyah ikut menyaksikan penyitaan ini dan mendorong agar Kejati Jabar melakukan penyitaan terhadap hasil penyimpangan keuangan perusahaan. 

"Manajemen baru Posfin selalu bersikap koperatif termasuk hadir menyaksikan pelaksanaan penyitaan yg diwakili oleh kuasa hukumnya untuk memastikan segala proses yang berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berharap semua hasil penyimpangan penggunaan keuangan perusahaan dapat disita kembali oleh pihak Kejati Jabar," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved