Guru Rudapaksa Santri

Mestinya Predator Anak Herry Wirawan Hadir di Persidangan Hari Ini, tapi Batal, Ini Sebabnya

Herry Wirawan (36), terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati, batal dihadirkan secara langsung saat sidang hari ini.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
kolase SHUTTERSTOCK/TribunJabar
Herry Wirawan, guru bejat yang rudapaksa santriwati 

"Jadi kalau bantuan hibah itu dikaitkan dengan nama Pak Ridwan Kamil, itu tidak nyambung."

"Cairnya memang pada 2019 di awal kepemimpinannya."

"Tapi dianggarkannya sebelum itu," kata Supriadi di Bandung, Rabu (15/12/2021).

Ia memastikan pemberian dana bantuan hibah bukan hanya untuk lembaga Herry Wirawan.

"Dan itu bukan hanya untuk lembaga pendidikan itu saja yang dapat, tapi ada lembaga pendidikan, organisasi, sampai majelis taklim lainnya di Jabar," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved