Herry Wirawan Akui Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung, Alasannya: Khilaf

Herry Wirawan (36) mengakui sudah rudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan beberapa diantaranya melahirkan.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Kolase (Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana)
Terungkap nasib miris para santriwati di pesantren yang diasuh Herry Wirawan. Mereka ternyata kerap diminta jadi kuli bangunan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan (36) mengakui sudah merudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan beberapa diantaranya melahirkan.

Herry Wirawan mengakui kelakuan bejatnya dalam sidang ke 12 di Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Matradinata, Selasa (4/1/2022).

Herry Wirawan mengikuti sidang secara online dari Rutan Kebonwaru Bandung. Sidang ke 12 itu beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Baca juga: Sosok Pegawai Desa yang Hadiahi Anaknya Rubicon, HRV dan Toyota Alphard Bukan Orang Sembarangan

"Jadi jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan. Tentu dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan. Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya," ujar Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar Kejati Jabar, seusai persidangan.

Tak hanya mengakui semua yang ada didakwaan, kata Dodi, Herry Wirawan pun mengakui fakta-fakta yang muncul pada saat persidangan.

Baca juga: Kejati Jabar Terima Puluhan Pengaduan Warga soal Jaksa Jahat, Begini Tindak Lanjutnya

"Pada dasarnya itu yang disampaikan oleh Jaksa ya dipersidangan, menyampaikan bahwa tentu yang kita dakwakan kita tanyakan semua, fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua dan dia membenarkan semuanya dan itu yang disampaikan," katanya.

Kemudian, kata Dodi, saat Jaksa menanyakan motif atau latarbelakang dia memperkosa belasan siswa, Herry mengaku khilaf.

"Ya, dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu dia jawabnya khilaf, itu yang dia sampaikan," katanya.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit, tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," tambahnya.

Istri Tak Berdaya

Di persidangan pekan lalu, terungkap bahwa istri Herry Wirawan tak berdaya ketika mengetahui kelakuan bejat sang suami.

Ia malah diminta diam ketika menanyakan hal tersebut kepada Herry Wirawan.

Istri Herry Wirawan pun kini mengalami trauma.

Apalagi dari 13 korban yang dirudapaksa Herry Wirawan (36), salah satunya diketahui masih kerabat dari istrinya.

Herry memperkosa sepupunya di saat istrinya hamil besar. 

Hal ini terungkap dalam sidang ke-11 Herry Wirawan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021). 

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan masuk kategori kejahatan luar biasa. 

"Jadi, kenapa kejahatan serius, si pelaku ini termasuk melakukan hal itu ke sepupunya istrinya, sepupu terdakwa dilakukan saat istri pelaku hamil besar. Ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa," ujar Asep N Mulyana, seusai sidang. 

Istri Herry mengalami trauma dan berdampak pada kondisi anak dalam kandungannya menjadi tidak normal. 

"Mohon maaf, istrinya saking terdampak anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal. Iya (korban sepupu hamil)," katanya. 

Sebelum mengetahui Herry memperkosa sepupunya sendiri, istri Herry Wirawan sempat menaruh curiga dan saat menanyakan kepada pelaku, istrinya malah diminta diam. 

"Jadi, begini namanya perasaan seorang perempuan curiga, ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku. Ia (pelaku) menjawab itu urusan saya. Ibu ngurus rumah, ngurus anak-anak, selesai," ucapnya. 

Saat ini, kata dia, kondisi istri pelaku masih terlihat mengalami trauma. 

"Tadi saya tidak dapatkan informasi itu karena istri belum diperiksa psikologis tapi kami lihat sepintas tapi kondisi tertekan mohon maaf, trauma," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved