TKW Asal Indramayu Dideportasi dari Hong Kong, Dinyatakan Hamil Saat Dicek Kesehatan

Selain dideportasi, keluarga TKW juga diminta uang ganti rugi sebesar Rp 21.200.000 oleh pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Kompas.com/Ericssen
ilustrasi TKI 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW yang dideportasi di negara penempatan turut menimpa pekerja asal Kabupaten Indramayu di tahun 2021.

TKW tersebut dideportasi karena hamil. Kabar itu diungkapkan Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih kepada Tribuncirebon.com, Senin (3/1/2022).

Deportasi sendiri dapat diartikan sebagai pengusiran orang asing keluar dari wilayah suatu negara dengan alasan bahwa adanya orang asing tersebut tidak dikehendaki oleh negara yang bersangkutan.

Baca juga: Sepanjang 2021, SBMI Indramayu Terima Sebanyak 57 Pengaduan TKI, Paling Banyak di Malaysia

Juwarih mengatakan, kejadian TKW asal Indramayu dideportasi ini terjadi pada Maret 2021 lalu.

Kasus ini pun menjadi salah satu dari 57 kasus permasalah PMI yang ditangani SBMI Cabang Indramayu sepanjang tahun 2021.

"Kejadian di negara Hong Kong, tapi PMI itu memang sudah hamil dari Indonesia," ujar dia.

Juwarih menceritakan, di Hong Kong, TKW tersebut hanya tinggal selama 21 hari saja dan kemudian dikembalikan ke Indonesia karena diketahui dalam kondisi hamil seusai menjalani pengecekan kesehatan.

Kondisi tersebut lalu diceritakan suami dari TKW yang bersangkutan saat membuat laporan ke SBMI Cabang Indramayu.

Mengingat, selain dideportasi, keluarga TKW juga diminta uang ganti rugi sebesar Rp 21.200.000 oleh pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Apabila keluarga tidak membayar, maka TKW tersebut tidak bisa pulang ke kampung halamannya di Kabupaten lndramayu.

"Merasa tidak mampu untuk membayar ganti rugi dari pihak P3MI, suami PMI itu pada pada 1 April 2021 meminta bantuan pendampingan dengan menyampaikan aduan ke Dewan Pimpinan Cabang SBMI Indramayu untuk membantu dan mendampingi permasalahannya," ujar dia.

Baca juga: Nasib Malang TKI Cianjur, Dibuang 1.200 Km dari Tempat Bekerja, Meninggal Saat Tunggu Hak Dibayarkan

Dari kronologis tersebut, disampaikan Juwarih, diduga pihak P3MI telah melakukan perbuatan melawan hukum atau kejahatan terhadap kemerdekaan orang dengan menahan kepulangan TKW.

Aduan tersebut kemudian diteruskan SBMI Cabang Indramayu kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BP2MI untuk memberikan pelayanan pelindungan terhadap TKW.

"Hal ini sesuai dengan sebagaimana perintah dari Undang-Undang Rl Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved