Satu Desa di Indramayu Sempat Berstatus Desa Bahaya Narkoba, BNN Jabar Ungkap Kondisinya Saat Ini
Desa Haurgeulis di Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu sempat berstatus desa bahaya narkoba. BNN Jabar
Penulis: Cipta Permana | Editor: Mega Nugraha
Laporan wartawan TribunJabar.id, Cipta Permana.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Desa Haurgeulis di Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu sempat berstatus desa bahaya narkoba. BNN Jabar pada 2021 sempat menggelar program pemberdayaan alternatif di desa tersebut.
"Desa Haurgeulis Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, yang tadinya di kategorikan sebagai desa bahaya (narkoba) menjadi desa waspada," Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Jabar,
AKBP Susiana Soeganda di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: IDI Cianjur Sebut Tak Ada Izin Praktek untuk Dokter yang Sebabkan Seorang Meninggal di Cipanas
Desa bahaya itu, kata dia, dalam kategori peredaran gelap dan juga penyalahguna narkoba. Dalam program pembinaan itu, BNN Jabar memberikan bekal keahlian bagi para pemuda di Desa Haurgeulis.
"Pemudanya diberikan keahlian dalam dunia sablon kaos untuk mengalihkan kegiatan negatif penyalahgunaan narkoba beralih ke kegiatan memproduksi kaos dengan cara pemasarannya," katanya.
Saat berstatus desa bahaya, Desa Haurgeulis bahkan sempat terbiasa mengkonsumsi narkoba. Namun, kata dia, itu jadi masa lalu karena saat ini desa itu sudah berbenah.
"Dengan punya keahlian, mereka dapat memperoleh pendapatan dari hasil produksi sablon dan menghilangkan kebiasaan konsumsi narkoba juga," kata dia.
Pada kesempatan itu, Plt Kepala BNN Jabar Bubung Pramiadi mengatakan pada 2021, pihaknya mengungkap dua jaringan sindikat pengedar narkoba level nasional. Dari dua jaringan sindikat tersebut, 41 kasus diungkao dengan total tersangka 58 orang, dengan 47 berkas perkara.
Baca juga: Warga di Indramayu Borong Ikan Segar di TPI Karangsong, untuk Dibakar Saat Malam Tahun Baru
"Dari kasus - kasus tindak pidana narkotika yang berhasil di ungkap sepanjang 2021, kami menyita beberapa barang bukti seperti 9,907,82 gram shabu, 302,031,52 gram Ganja, dan satu butir extacy. Semua barang bukti tersebut telah kami musnahkan dan berhasil menyelamatkan 1,87 juta jiwa anak bangsa," ujarnya.
Kasus peredaran narkoba di Jabar pada 2021 yang diungkap BNN Jabar diantaranya, pengungkapan sabu yang di bawa dengan truk Fuso bersama muatan air distilasi di halaman parkir PT Bintang Raja Darat pada Januari lalu. 1 kg sabu disita.
Kemudian, pengungkapan sabu di dalam tas ransel yang di bawa oleh seorang pengendara motor di wilayah Depok, pada Februari. 5 kg sabu disita.
Baca juga: Pasangan Pembuat Video Asusila di Bogor Ternyata Sudah Divonis pada Bulan Juli, Ini Hukumannya
Masih di bulan Februari, pengungkapan sabu kembali diungkap. Sabu dibawa dari dari Sumatera menuju Jabar. 1 kg sabu disita. Pada april, 2 kg sabu disita di wilayah Leuwiliang, Bogor.
"Pengungkapan kasus lainnya ganja yang dibawa bersama truk putih bermuatan barang PT Pertamina di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 19, Bekasi. Dari hasil penangkapan diperoleh barang bukti berupa 220 kg ganja," katanya.
Bubung menuturkan, berdasarkan pada hasil analisa yang dilakukan, perkembangan modus penyelundupan di tahun 2021, tidak terjadi perubahan yang signifikan. Dimana upaya penyelundupan narkotika melalui jalur darat masih menjadi primadona.
Adapun capaian target output BNN Jabar pada 2021 adalah sebesar 115,88 persen, atau 197 dari target 170, dengan realisasi anggaran negara yang diserap melalui kegiatan P4GN sebesar Rp. 18,7 miliar lebih.