Guru Rudapaksa Santri

Jahatnya Herry Wirawan, Dilihat Istri saat Lakukan Aksi Bejat, Buat Istri dan Korban Tak Berdaya

Istri Herry Wirawan bahkan pernah melihat sang suami melakukan aksi asusila pada korbannya namun tak dapat melakukan apa-apa.

KOMPILASI
Herry Wirawan. Salah satu korban rudapaksa Herry Wirawan akhirnya buka suara kepada tim KPAID Kabupaten Tasikmalaya. 

Menurutnya, dengan fakta-fakta yang ada, kejahatan yang dilakukan Herry masuk dalam kategori luar biasa.

Baca juga: MENGERIKAN, Guru Bejat Herry Wirawan Bisa Bekukan Otak Istri dan Para Korban, Kejahatan Luar Biasa

"Ini sekali lagi kejahatan luar biasa tentu pemberantasannya harus luar biasa. Ini kejahatan serius," ucapnya. 

Pelaku bisa cuci otak

Terungkap fakta baru guru agama Herry Wirawan yang menghamili santri atau merudapaksa puluhan santri memiliki ilmu mencuci otak atau membekukan otak.

Kemampuannya itu membuat para korban asusila termasuk istrinya tidak banyak melawan terdapat Herry Wirawan.

Bahkan, hingga beberapa tahun sampai 8 santri yang dihamili Herry Wirawan melahirkan, tak ada yang berontak atau melapor kepada yang berwajib.

Demikian dengan sang istri. Dalam kasus Herry Wirawan menghamili santri atau rudapaksa santri, sang istri mengaku tidak mengetahui karena sang suami membatasi gerak dan meminta untuk tidak bertanya.

Kemapuan Herry Wirawan mencuci otak para santri terungkap di dalam persidangan tindak asusila di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jawa Barat, Kamis (30/12/2021). 

Sidang tersebut merupakan sidang ke-11.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu menghadirkan lima orang saksi, dua orang merulakan ahli pidana dan psikologi, dua orang dari Kementerian Agama (Kemenag) dan satu saksi terakhir merupakan istri Herry sendiri. 

Kejati Jabar Asep N Mulyana yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, dari keterangan para saksi disimpulkan bawa kejahatan yang dilakukan Herry sangat luar biasa. 

"Kami dapat disimpulkan dari pemeriksaan hari ini persidangan hari ini bahwa ini kejahatan sangat luar biasa," ujar Asep, seusai persidangan. 

Dalam melakukam aksinya, kata dia, Herry melakukan pencucian otak dan ancaman yang membuat korban tidak berdaya. 

Baca juga: Predator Anak Herry Wirawan Pekan Depan Dihadirkan Langsung Saat Sidang, Sang Istri Sampai Trauma

"Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis, yaitu membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang diminta oleh pelaku," katanya. 

Herry juga melakukan aksinya dengan rapi. Ia merencanakan semua aksi bejatnya hingga semua korban dan istrinya mau melakukan apa yang dikehendakinya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved