Daftar 8 Kasus Rudapaksa di Majalengka yang Bisa Diungkap Polisi Selama 2021, Nomor 7 Paling Keji
Jajaran kepolisian di Majalengka berhasil mengungkap sejumlah kasus rudapaksa anak di bawah umur selama 2021.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Hermawan Aksan
Pelaku berinisial IK saat ini sudah masuk ke dalam kategori daftar pencarian orang atau DPO.
Adapun, pelaku G ditangkap saat berada di Jalan Antapani, Gang Sukarasa, Kelurahan Antapani Kulon, Kecamatan Antapani, Kota Bandung pada Kamis (1/4/2021).
Sedangkan, RM ditangkap sehari setelahnya di kediamannya di Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
4. Suka Sesama Jenis, Pria di Majalengka Lecehkan Anak di Bawah Umur
Polisi menangkap seorang pria di Kabupaten Majalengka berisinial RY.
Pria 20 tahun ini diduga telah mencabuli anak di bawah umur.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan menceritakan, kejadian bermula pada pertengahan bulan April lalu, korban berinisial DD (16) berkenalan dengan salah satu akun Instagram bernama 'Susan'.
Saat itu, korban dan akun Susan tersebut menjalin komunikasi yang mana makin lama makin intens.
"Saat melakukan perkenalan itu, si korban percaya bahwa akun Susan itu perempuan. Makanya, korban langsung memberikan nomor kontaknya," ujar Siswo saat menggelar konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Majalengka, Senin (21/6/2021).
Dalam perjalanan komunikasi tersebut, jelas Siswo, akun Susan yang diketahui sebenarnya dimiliki oleh seorang pria itu, sering kali mengirimkan foto alat kelamin perempuan kepada korban.
Situasi seperti itu, membuat akun Susan meminta kembali dikirimkan foto alat kelaminnya alias bugil.
"Dari situlah, pelaku akhirnya mengaku bahwa dia sebenarnya laki-laki dan langsung mengancam korban akan menyebarluaskan foto alat kelaminnya," ucapnya.
Kondisi tersebut, sambung dia, membuat korban panik dan terpaksa menuruti kemauan pelaku untuk datang ke rumahnya yang berada di Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.
Di rumah pelaku lah, akhirnya pelaku melakukan pencabulan dengan cara oral seks sembari di video.
"Korban tidak terima dan langsung melapor kepada kami. Kami langsung tindaklanjuti dan menangkap pelaku pada Senin (3/5/2021)," jelas dia.
Sejak saat itu, pelaku sudah berada di balik jeruji besi Polres Majalengka.
5. Diajak Nonton Video Porno, Keponakan di Majalengka Dirudapaksa Pamannya Sendiri
Malang benar nasib Abdullah Sidik (20).
Warga Desa Paningkiran, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, ini dipastikan bakal mendekam di penjara dalam belasan tahun ke depan.
Pasalnya, Satreskrim Polres Majalengka berhasil meringkusnya pada Senin (22/6/2021) karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur, QNR (14).
Aksi bejat itu dilancarkan Abdullah di sebuah rumah yang terletak di Blok Gambreng RT.01/01 Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka pada awal tahun 2021 lalu.
Seorang saksi, Tiara Novika, juga membenarkan perbuatan tak terpuji tersebut.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan, kejadian itu terbongkar setelah pelapor yang tidak lain ibu dari korban diberitahu oleh anaknya bahwa pamannya bernama Abdullah telah mengganggu dirinya.
Mendengar kabar itu, pelapor tak terima dan langsung melapor ke Unit PPA Polres Majalengka.
"Kami tindak lanjuti dan langsung menangkap pelaku di Blok I Desa Paningkiran Kecamatan, Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Pada saat tersangka ditangkap tersangka sedang tidur di sebuah di Desa Panjalin Kidul. Jadi tersangka ini pamannya dari korban," ujar Siswo saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (28/6/2021).
Hasil dari interogasi kepada tersangka, jelas dia, kejadian bermula saat korban sedang berada di kamar di rumah neneknya di Desa Panjalin Kidul pada awal tahun ini.
Pada saat bersamaan, datang pelaku yang tak lain pamannya untuk mengajak korban untuk menonton film dewasa.
"Korban mau saja dan sampai akhirnya si pelaku ini terangsang. Kemudian, terjadinya peristiwa pencabulan paman kepada ponakannya tersebut," ucapnya.
Masih dari keterangan tersangka, bahwa perbuatan pencabulan itu terus dilakukannya hingga lebih dari lima kali.
Namun, karena pelaku terus mengajak korban kembali melakukan perbuatan tak senonoh itu, korban keberatan hingga akhirnya menceritakan perbuatan bejat sang paman kepada ibunya.
6. Dicekoki Miras, Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Pria yang Dikenal di Media Sosial bersama 2 Temannya
Biadab menjadi kata yang pantas untuk ketiga pemuda asal Kabupaten Majalengka.
Bagaimana tidak, tiga warga Kecamatan Kadipaten ini tega memperkosa anak yang masih di bawah umur.
Sebelum digilir, korban yang baru duduk di bangku SMP ini dicekoki minuman keras (miras).
Dari ketiga pelaku tersebut, salah satu di antaranya RFS yang masih berstatus pelajar dan tidak dihadirkan dalam ekspos.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, peristiwa ini menimpa korban sebut saja mawar pada Rabu (28/7/2021) malam.
Saat itu, korban dijemput oleh RFS (16) yang merupakan kenalan korban di media sosial.
Mereka kemudian pergi ke rumah teman RFS di daerah Kecamatan Kadipaten berinisial SH (20) dan MK (27).
"Korban ini awalnya diajak untuk mengunjungi rumah teman RFS untuk main," ujar Siswo saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (4/8/2021).
Selepas mengunjungi rumah rekan dari kenalan korban, para pemuda tersebut mengajak ke sebuah warung di daerah tomo, lebih tepatnya di jembatan Cihaliwung untuk membeli minuman keras.
Setelah itu korban diberikan minuman keras oleh pelaku hingga korban setengah sadar.
Akibat miras itu lah, korban dibawa ke sebuah kamar kos yang beralamat di Jalan Pemuda, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka.
Kemudian, oleh para pelaku korban di setubuhi secara bergantian yang diawali pertama oleh RFS.
"Pelaku sudah ditahan dan kasus ini ditangani unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” ucapnya.
Pelaku ditangkap setelah keluarga korban meminta bantuan perangkat desa untuk mengklarifikasi kejadian yang menimpa korban.
Adapun, awalnya korban mengadu ke keluarga atas apa yang telah dialaminya.
"Para pelaku dikumpulkan di Balai Desa Bonang, namun karena situasi agak memanas akhirnya dengan dibantu Kanit Reskrim Panyingkiran dan Unit PPA, para pelaku dibawa ke Mapolres Majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.
Siswo menambahkan, para pelaku kini harus berurusan dengan polisi.
Yang mana mereka disangkakan dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
7. Diiming-imingi Duit Seribu, 4 Bocah di Majalengka Dirudapaksa Kakek 70 Tahun
Empat bocah wanita di Kabupaten Majalengka menjadi korban pencabulan oleh pria lansia berinisial M (70).
Pria pensiunan itu mencabuli korban dengan iming-iming uang seribu.
M ditangkap pihak kepolisian lantaran terbukti mencabuli keempat bocah hasil dari laporan salah satu orang tua korban.
"Alhamdulillah, tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur (M) sudah kita tangkap (Sabtu, 23/10) dan dilakukan penahanan," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry Samosir saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (5/11/2021).
M tidak bisa mengelak ketika polisi meringkusnya di Desa Cibolerang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Adapun, peristiwa itu terungkap saat salah satu orang tua memergoki perbuatan sang kakek.
"Jadi modusnya, sewaktu korban berada di saung di Desa Cibolerang sedang bermain, pelaku menghampiri korban dan korban disuruh untuk duduk di atas bangku atas saung," ucapnya.
Selanjutnya, sambung Kapolres, pelaku berpura-pura membenarkan baju korban.
Namun ternyata, hal itu hanya modus pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.
"Intinya, pelaku ini mencabuli korban dan para korban diiming-imingi uang sebesar seribu rupiah. Orang tua salah satu korban memergoki si M ini sedang melakukan perbuatan tak senonoh," jelas dia.
Kapolres menjelaskan, sejatinya para orang tua korban enggan untuk melaporkan kejadian yang menimpa para anaknya tersebut.
Takut anaknya yang salah, menjadi alasan para orang tua enggan melapor.
"Dari laporan tersebut dari salah satu orang tua korban, kita menyelidiki memeriksa semua barang bukti dan menangkap tersangka tanpa perlawanan. Tersangka juga mengakui semua perbuatannya."
8. Dengan Ancaman, Seorang Kakek Rudapaksa Bocah 12 Tahun di Majalengka
Bocah perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka dicabuli pria berinisial US berusia 66 tahun. Pelaku adalah tetangga korban.
Peristiwa itu terjadi sejak 2019 lalu dan baru diketahui pada bulan November 2021.
"Korban sering bermain dengan cucu pelaku. Saat sedang bermain, pelaku membujuk dan merayu korban untuk mengikuti semua keinginan pelaku," Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Simosir, Jumat (17/12/2021).
Dalam melancarkan aksinya, jelas dia, pelaku juga sempat mengancam korban.
Ancaman itu lah yang membuat korban tak berdaya dan akhirnya perbuatan bejat itu pun tak bisa dihindarkan.
Adapun aksi bejat tersebut dilakukan di rumah pelaku.
"Menurut pengakuan pelaku, dia juga mengancam dengan kata-kata kasar, seperti 'awas kalau bilang-bilang saya gampar'. Nah setelah berhasil melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga memberikan imbalan sebesar Rp 10 ribu," ucapnya.
Perbuatan pelaku pun akhirnya terungkap, setelah orang tua korban merasakan kejanggalan dengan sikap korban yang acap kali murung di kamar.
Setelah diinterogasi, akhirnya bocah kelas 6 SD itu menceritakan atas apa yang telah dialaminya.
"Setelah orang tua melapor, kami pun langsung melakukan penindakan penangkapan terhadap pelaku dan dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak," jelas dia. (*)