Daftar 8 Kasus Rudapaksa di Majalengka yang Bisa Diungkap Polisi Selama 2021, Nomor 7 Paling Keji

Jajaran kepolisian di Majalengka berhasil mengungkap sejumlah kasus rudapaksa anak di bawah umur selama 2021.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Hermawan Aksan
internet
Ilustrasi rudapaksa 

3. Gadis 17 Tahun Asal Majalengka Jadi Korban Rudapaksa 3 Pemuda

Seorang gadis berinisial FA (17) di Kabupaten Majalengka menjadi korban rudapaksa tiga pemuda asal Cirebon.

Ketiga pelaku tersebut berinisial G (19), IK (18), dan RM (18) yang berasal dari Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan perbuatan pencabulan itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku IK melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (12/11/2020).

Saat itu pelaku dan korban menyepakati untuk bertemu di sebuah tempat dan sepakat untuk jalan-jalan.

Setelah jalan-jalan, korban diajak pelaku ke kamar kos di daerah Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Di sana, dua pelaku lainnya sudah menunggu kedatangan korban.

"Ketika di kamar kos, IK mengajak dua rekannya, yakni G dan RM. Di sana mereka asyik mengobrol bersama korban," ujar Siswo saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (13/4/2021).

Saat asyik mengobrol, kedua pelaku IK dan G langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Kedua pelaku sempat menindih kaki dan tangan korban sehingga korban tak berdaya.

Tampaknya, perbuatan tak terpuji tersebut sudah direncanakan oleh para pelaku.

"Korban tak bisa melawan. Pelaku IK dan G secara bergantian rudapaksa korban," ucapnya.

Setelah kedua pelaku puas melampiaskan nafsunya, RM pelaku lainnya yang hendak ikut melakukan perbuatan bejat tersebut bisa digagalkan oleh korban.

Ya, korban langsung menendang pelaku dan saat itu juga korban langsung kabur hingga menuju rumah di Kecamatan Palasah.

"Korban akhirnya mengadukan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Laporan ibu korban langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka dengan telah mengamankan dua pelaku masing-masing inisial G dan RM," jelas dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved