Anak Bandung Dibuang di Banyumas

Kasus Nagreg, Sosok Ini Pegang Stir Saat Tabrak Sejoli yang Mayatnya Dibuang di Sungai Serayu

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Letjen TNI Chandra W Sukotjo, mengatakan 3 tersangka kasus Nagreg sedang ditangani pihaknya.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Via Tribunnews
Pria berdandan rapi yang diduga pelaku tabrak lari dua sejoli di Nagreg adalah Kolonel P, Kopral Dua DA, dan Kopral Satu Ahmad. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Letjen TNI Chandra W Sukotjo, mengatakan tiga tersangka kasus Nagreg sedang ditangani pihaknya.

Kasus Nagreg adalah hilangnya nyawa Handi Saputra dan Salsabila karena kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, 8 Desember 2021.

Setelah kecelakaan itu, Handi dan Salsabila dinyatakan hilang setelah dibawa mobil yang menabraknya.

Seminggu kemudian, jasad sejoli itu ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Handi ditemukan di kawasan Banyumas, sedangkan Salsabila di Cilacap. 

Ketiga pelaku tabrak lari sadis di Nagreg yang pelakunya merupakan oknum anggota TNI, kini ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.

"Jadi tadinya perkara itu ada di Pomdam III Siliwangi, Pomdam IV Diponegoro, dan Pomdam XIII Merdeka. Pada saat ini sudah dipusatkan di Puspomad," ujar Chandra setelah berkunjung ke rumah keluarga korban di Limbangan, Garut, Senin (27/12/2021).

Menurut Chandra, ketiga tersangka saat ini dalam penahanan dan mulai dilakukan pemeriksaan.

"Sampai dengan nanti akan disampaikan. Target sepekan ini, berkas perkara akan selesai," kata Chandra.

Press conference di Polda Jabar yang dihadiri perwira Kodam III Siliwangi di Mapolda Jabar, Jumat (24/12/2021) terkait kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg.
Press conference di Polda Jabar yang dihadiri perwira Kodam III Siliwangi di Mapolda Jabar, Jumat (24/12/2021) terkait kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg. (Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman)

Kalau untuk motivasi pelaku melakukan hal tersebut, kata Chandra, pihaknya mengungkap.

Dia mengatakan, yang ada di dalam mobil saat kecelakaan adalah Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A. 

"Secara umum pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi di TKP, (mobil) itu dikemudikan oleh Koptu DA. Kolonel P dan Kopda A, itu menumpang pada kendaraan tersebut," kata Chandra.

Mengenai siapa yang memerintahkan membuang korban ke sungai, kata Chandra belum diungkapkan karena sedang dalam proses penyidikan.

"Sesuai perintah dari pimpinan TNI dan pimpian Angkatan Darat, Bapak KSAD sudah menyampaikan tadi, bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu. Siapa pun, apa pun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana, akan mendapatkan ganjaran setimpal, sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini," tuturnya.

Menurut Chandra, dalam mengungkap kasus tersebut, Puspomad dapat dukungan yang luas dari kepolisian RI maupun instansi lainnya.

"Kami mendapatkan alat-alat bukti maupun keterangan saksi, yang akan membuat jelasnya perkara ini," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved