Pesan Ayah Korban Tabrak Lari Nagreg untuk Panglima TNI, Ingin Proses Hukum Transparan

Ayah dari Handi Saputra di Garut, Entes Hidayatullah meminta panglima TNI Jenderal Andika Perkasa agar kasus sadis tersebut segera selesai. 

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Tribunjabar.id
Ayah Handi, korban tabrak lari oknum TNI di Nagreg, Entes Hidayatullah 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pelaku penabrak sejoli, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg kini sudah diketahui identitasnya. 

Pelaku merupakan oknum TNI AD bahkan salah satunya berpangkat kolonel. 

Ketiganya adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Baca juga: Sahrul Gunawan Kunjungi Rumah Duka Korban Kecelakaan Nagreg Salsabila, Hibur Keluarga Korban

Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke Pomdam III/Siliwangi oleh Polda Jawa Barat Jumat kemarin. 

Ayah dari Handi Saputra di Garut, Entes Hidayatullah meminta panglima TNI Jenderal Andika Perkasa agar kasus sadis tersebut segera selesai. 

"Dari pihak keluarga tetep hukum harus ditegakkan, itu harapan keluarga, kalau memang oknum TNI, ya kita serahkan sama Pom, mohon maaf bapak panglima, saya meminta kasus ini segera cepat selesai," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Sabtu (25/12/2021). 

Entes meminta agar proses hukum terhadap pelaku diungkap secara transparan dan terbuka. 

Handi dan Salsabila, korban tabrak lari di Nagreg yang hilang, ditemukan tewas di Sungai Serayu.
Handi dan Salsabila, korban tabrak lari di Nagreg yang hilang, ditemukan tewas di Sungai Serayu. (Istimewa (Tribun)

Ia juga berharap kasus tersebut tidak disembunyikan dari khalayak umum agar masyarakat tahu siapa pembunuh anak kesayangannya itu. 

"Kalau dari keluarga ingin transparan semuanya, transparan dibeberin, jangan ada yang disembunyikan," ucapnya. 

Menurutnya saat ini pihak keluarga sudah ikhlas menerima takdir kepergian Handi Saputra, selanjutnya mereka akan melihat proses hukum yang sedang berlangsung. 

Baca juga: Panglima TNI Turun Tangan: Satu Kolonel Dua Kopral Jadi Terduga Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg

Panglima TNI Instruksikan Pemecatan Terhadap Pelaku

Panglima TNI memerintahkan pemecatan tiga anggota TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kematian Handi dan Salsabila, Jumat (24/12/2021). 

Perintah Andika Perkasa itu disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD itu," ujar Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Saat ini, Kolonel Infanteri P sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Lalu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Ia sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Ancaman Hukuman

Mayjen Prantara Santosa menerangkan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar Pasal 310 dan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 181, Pasal 359 dan Pasal 340 KUH Pidana.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI.

Baca juga: Sudah Beri Uang Pelicin Urus Bantuan Kemendikbud, Pengurus Sekolah di Kuningan Ternyata Kena Tipu

Pasal 181 KUH Pidana:

Barangsiapa mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat, dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran orang itu, duhukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.

Baca juga: BREAKING NEWS, Pelaku Tabrak Lari Handi dan Salsabila di Nagreg Diduga Oknum TNI, Belum Ditangkap!

Pasal 359 KUH Pidana 

Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 340 KUH Pidana tentang Perampasan Nyawa Berencana

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh  tahun.

Kronologi

Peristiwa tabrak lari brutal itu terjadi pada 8 Desember 2021di Nagreg Kabupaten Bandung. Seusai keduanya jadi korban kecelakaan tabrakan, pelaku membawa Handi dan Salsabila.

Warga mengira kedua sejoli itu dibawa ke rumah sakit. Ternyata belakangan diketahui, korban yang sudah tak berdaya itu dibawa kabur dan dibuang ke Sungai Serayu di Jawa Tengah di dua tempat terpisah. 

Handi ditemukan di Kecamawan Rawolo Kabupaten Banyumas dan Salsabila ditemukan di Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap.

Warga yang menemukan kedua sejoli korban tabrak lari itu tidak menemukan satupun identitas. Warga kemudian menguburkannya.

Belakangan diketahui, keduanya ternyata Handi dan Salsabila setelah polisi mencocokan data temuan keduanya dengan keterangan keluarga.

Deden Sutisna (41), paman Salsabila bercerita di hari kejadian, keponakannya dijemput teman prianya bernama Handi.

Tak berapa lama setelah dua remaja itu pergi, dia mendapatkan kabar dari warga bahwa Salsabila terlibat kecelakaan.

Ia dan warga yang dekat rumah korban langsung berlari ke jalan raya.

"Saya langsung lari ke depan, jarak dari sini ke depan Jalan Raya tak akan 10 menit atuh," kata Deden.
Namun, kata Deden, korban sudah dibawa oleh pengendara mobil yang menabraknya itu dan katanya akan dibawa ke rumah sakit.

"Maka saya langsung balik lagi ke rumah, membawa sepeda motor," ucap dia.

Deden mengaku, ia menggunakan motor langsung menuju puskesmas, yang merupakan pelayanan kesehatan terdekat di daerah tersebut.

"Pikiran saya langsung ke puskesmas, pas dicari korban tak ada, mungkin di RS lain yang dekat, langsung ke sana ternyata tak ada juga," kata Deden.

Ia mengaku balik lagi ke lokasi kejadian untuk mencari informasi dari warga yang membantu keponakannya saat terjadi kecelakaan.

"Tapi setelah beberapa rumah sakit didatangi, masih juga korban tak ditemukan," tuturnya.

Padahal, kata Deden, saat dia tiba di jalan raya, mungkin mobil yang membawa korban baru berjalan sekitar 500 meter.

"Saya pakai motor, tapi tak terkejar karena saya fokus langsung ke puskesmas dan rumah sakit," kata Deden.

Entes Hidayatulah, ayah korban bernama Handi, sejak hari kejadian, teruas mencari keberadaan anaknya yang tertabrak itu namun tidak kunjung ditemukan.

"Saya sudah mencari ke setiap rumah sakit yang ada di Jawa Barat, ke Ciamis, Tasik, Garut, Cicalengka semua sudah dicari tapi tidak ada, enam hari pencarian tidak ada," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (13/12/2021).

 Entes mengatakan dari keterangan warga di lokasi kejadian, anaknya itu dibawa langsung pengemudi yang diduga menabrak kedua korban. Hingga saat ini tidak diketahui anaknya tersebut dilarikan kemana.

Video terkaparnya dua anak tersebut beredari di media sosial, terlihat kedua korban tengah terkapar tidak bergerak di depan mobil yang diduga menabrak keduanya.

"Ada saksi di lokasi yang bilang ke saya bahwa anak saya dimasukan ke dalam mobil tersebut, katanya mau dibawa ke rumah sakit, ke arah Limbangan," ujarnya.

Artikel Ini Telah Tayang di Tribunnews.com dengan Judul Panglima TNI Jenderal Andika Turun Tangan, 3 Prajurit TNI AD Pelaku Tabrak Sejoli di Nagreg Diproses

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved