Sudah Beri Uang 'Pelicin' Urus Bantuan Kemendikbud, Pengurus Sekolah di Kuningan Ternyata Kena Tipu

Satreskrim Polres Kuningan tangkap 4 orang pelaku penipuan dengan korban guru dan tenaga pendidikan di Kuningan dengan modus bantuan Kemendikbud

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mega Nugraha
Pixabay.com
Ilustrasi penipuan berkedok sensus penduduk online. 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai

TRIBUNJABAR.ID,KUNINGAN - Satreskrim Polres Kuningan tangkap 4 orang diduga pelaku penipuan dengan korban guru dan tenaga pendidikan di Kuningan.

Empat orang itu sudah jadi tersangka. Antara lain Dds warga Bandung, Bdh warga Minahasa, Mj warga Lombok dan Aa warga Lumajang. 

"Komplotan ini berasal dari kota berbeda, namun sebagian besar tinggal di Jakarta. Mereka terlibat kasus penipuan bermula saat korban yakni Ade bertemu dengan pelaku DDS di Kemendikbud. Ketika itu, pelaku DDS menerangkan kepada korban bahwa akan ada bantuan keuangan dari Kemendikbud untuk beberapa sekolah," ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP HM Firmansyah saat memberi keterangan kepada awak media sore tadi, Jum'at (24/12/2021).

Baca juga: ISTRI ABK Indramayu yang Hilang itu Ibu 3 Anak, Sehari-hari Andalkan Upah dari Buruh Cuci

Berdasarkan keterangan korban yang dikenalkan kepada pelaku BDH dan MJ, mengaku kenal dekat dengan pihak Kemendikbud.

"Dari berjalannya waktu dan melakukan pertemuan beberapa kali, hingga akhirnya korban diminta persyaratan yakni untuk mengumpulkan proposal saja dari tiap sekolah," katanya.

Dari kegiatan tadi, BDH yang dikenalkan komplotan sebelumnya itu langsung meminta sejumlah uang melalui pelaku DDS kepada pihak korban. Korban pengurus sekolah pun memberi uang pelicin seperti yang diminta. 

Baca juga: Jelang Pergantian Tahun, Taman Kota dan Ruang Publik di Kuningan Ditutup

"Modus pelaku dengan meminta sejumlah uang ini untuk mempercepat verifikasi proposal, mempercepat MoU turun, dana transportasi hingga akan mendatangkan PPK Biro Keuangan Kemendikbud. Total dana yang sudah ditransfer korban senilai Rp 130 juta dan dilakukan empat tahap. Namun sudah lama ditunggu, ternyata ajuan proposal itu tidak kunjung terealisasi,” katanya.

Dari nominal senilai Rp 130 juta ternyata dibagi-bagi oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Masing-masing pelaku yakni BDH menerima Rp 19 juta, MJ menerima Rp 71 juta dan AA menerima Rp 40 juta.

“Atas kejadian ini, pelaku BDH, MJ dan AA dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, sedangkan pelaku DDS dijerat pasal 55 karena ikut serta," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved