Panglima TNI Turun Tangan: Satu Kolonel Dua Kopral Jadi Terduga Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg

Pelaku tabrak lari sejoli di Nagreg Kabupaten Bandung diduga libatkan tiga oknum TNI AD. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ketiganya diproses hukum

Editor: Mega Nugraha
YouTube Tribunnews.com
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat konferensi pers di Makodam XVII/Cenderawasih ketika kunjungannya di Papua, Rabu (1/12/2021). (YouTube Tribunnews.com) 

TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Pelaku tabrak lari dua sejoli di Nagreg Kabupaten Bandung diduga melibatkan tiga oknum TNI AD. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ketiganya diproses hukum.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, dalam kasus tabrak lari Handi dan Salsabila di Nagreg Kabupaten Bandung 8 Desember itu, ada satu perwira,

"Ada tiga oknum Anggota TNI AD yang diduga terlibat. Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang," kata Prantara dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Orangtua Handi Korban Tabrak Lari di Nagreg: Pak Jokowi, Anak Saya Masih Hidup Malah Dibuang

Mayjen Prantara Santosa menerangkan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar Pasal 310 dan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 181, Pasal 359 dan Pasal 340 KUH Pidana.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI.

Baca juga: Sudah Beri Uang Pelicin Urus Bantuan Kemendikbud, Pengurus Sekolah di Kuningan Ternyata Kena Tipu

Pasal 181 KUH Pidana:

Barangsiapa mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat, dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran orang itu, duhukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.

Baca juga: BREAKING NEWS, Pelaku Tabrak Lari Handi dan Salsabila di Nagreg Diduga Oknum TNI, Belum Ditangkap!

Pasal 359 KUH Pidana 

Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 340 KUH Pidana tentang Perampasan Nyawa Berencana

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh  tahun.

Kronologi

Peristiwa tabrak lari brutal itu terjadi pada 8 Desember 2021di Nagreg Kabupaten Bandung. Seusai keduanya jadi korban kecelakaan tabrakan, pelaku membawa Handi dan Salsabila.

Warga mengira kedua sejoli itu dibawa ke rumah sakit. Ternyata belakangan diketahui, korban yang sudah tak berdaya itu dibawa kabur dan dibuang ke Sungai Serayu di Jawa Tengah di dua tempat terpisah. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved