Ridwan Kamil Sangat Bisa Kembali Mencalonkan Menjadi Gubernur Jabar 2024, Sekaligus Jadi Capres
Ketua KPU Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, mengatakan Ridwan Kamil sangat dimungkinkan kembali mencalonkan menjadi Gubernur Jabar pada 2024, dan Capres
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menyatakan akan mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Di sisi lain, Ridwan Kamil baru menjabat sebagai Gubernur Jabar dalam satu periode.
Dengan demikian, Ridwan Kamil sangat dimungkinkan kembali mencalonkan diri menjadi Gubernur Jabar pada 2024, sekaligus menjadi Capres di tahun yang sama.
Ketua KPU Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, mengatakan hal tersebut sangat dimungkinkan karena Pilpres 2024 akan diselenggarakan pada Februari atau Mei 2024.
Ridwan Kamil dapat mencalonkan diri pada Pilpres yang tahapannya dimulai pada 2023.
Jika Ridwan Kamil gagal dalam Pilpres 2024 pun, atau tidak jadi mencalonkan diri pada Pilpres 2024, katanya, peluang untuk mengikuti Pemilihan Gubernur 2024 masih terbuka lebar karena pendaftarannya baru dibuka pada Agustus 2024. Pemungutan suaranya sendiri baru pada November 2024.
"Tidak ada yang mengatur dan tidak ada yang melarang jika yang tadinya ikutan Pilpres, terus gagal, kemudian ikut di Pilgub," kata Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok seusai Rapat Pelayanan Pers Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak 2024 bersama PWI Jabar dan AJI Bandung di Kopitagram Kota Bandung, Jumat (24/12).
Mengenai jabatan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar sendiri, katanya, akan berakhir pada 2023 karena dilantik pada 2018.
Dengan demikian, ada jeda pengisian posisi gubernur oleh Penjabat Gubernur Jabar yang ditunjuk presiden sampai 2024.
Baca juga: KPU Jabar Bersiap Untuk Agenda 2024, Pemilu, Pilpres, Pilgub, Pilwalkot, dan Pilbup Dalam Setahun
Bahkan, katanya, akan ada 16 Penjabat Bupati dan Walikota di Jabar karena masa jabatan bupati dan wali kotanya habis sekitar satu tahun sebelum Pilkada 2024. Juga ada 3 penjabat kepala daerah yang memimpin sekitar 2,5 tahun masa kekosongan sampai 2024, yakni Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Bekasi.
"Pemilihan nanti di sana artinya tidak akan ada incumbent, semua akan dari nol. Gubernur, bupati, dan walikota akan berhenti sebelum 2024. Dan ada penjabat yang menjabat sampai 1,5 tahun bahkan 2,5 tahun. Kecuali 8 daerah yang tidak ada penjabat (hasil Pilkada 2020)," katanya. (*)