Guru Rudapaksa Santri

Sidang Kasus Rudapaksa: Herry Wirawan Orang yang Antisosial, Salah Gunakan Gedung di Antapani

Sidang dengan terdakwa Herry Wirawan itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Total ada tiga saksi, yakni dua orang dewasa dan satu anak.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana (kiri) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan, pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwatinya, menjalani sidang kesembilan hari ini.

Terungkap bahwa Herry Wirawan ternyata orang tertutup di lingkungan yayasan atau sekolah yang dikelolanya.

Hal itu terungkap dalam sidang kesembilan kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (23/12/2021).

Sidang dengan terdakwa Herry Wirawan itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Baca juga: Istri Ikut Muluskan Perbuatan Bejat Herry Wirawan Hamili Santriwati? Ungkap Fakta, Ini Pengakuannya

Total ada tiga saksi, yakni dua orang dewasa dan satu anak.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, yang turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyebut bahwa Herry sangat tertutup.

"Jadi, masyarakat tadi ada RT-nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu. Kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur," ujar Asep seusai persidangan.

Bahkan, kata dia, warga di sekitar yayasan milik Herry, baik yang di Antapani maupun Cibiru, tidak mengetahui bahwa tempat tersebut merupakan tempat belajar keagamaan.

"Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan keagamaan dan sebagaianya."

"Bahkan, saat diundung warga pun, terdakwa tidak pernah datang," katanya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa tempat yang dijadikan yayasan di daerah Antapani itu merupakan milik orang lain yang dipercayakan kepada Herry untuk dikelola sebagai tempat belajar keagamaan atau tempat sosial.

"Ada pihak ketiga yang berniat baik karena awalnya tujuannya untuk kegiatan keagamaan dan sosial."

"Oleh Herry ini disalahgunakan karena pemilik tidak tinggal di sana dan mempersilakan tempatnya digunakan untuk kegiatan sosial atau ibadah, tapi oleh tersangka disalahgunakan," ucapnya.

Yayasan yang berada di daerah Cibiru, kata Asep, merupakan milik pribadi Herry.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved