Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Anak, Sosoknya Tertutup, Tidak Pernah Datang ketika Diundang Warga
Herry Wirawan, pelaku rudapaksa terhadap 13 anak merupakan orang tertutup di lingkungan Yayasan atau sekolah yang dikelolanya.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan, pelaku rudapaksa terhadap 13 anak merupakan orang tertutup di lingkungan Yayasan atau sekolah yang dikelolanya.
Hal itu terungkap dalam sidang ke sembilan, perkara tindakan asusila yang dilakukan Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (23/12/2021).
Sidang dengan terdakwa Herry itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Total ada tiga saksi, dua orang dewasa dan satu anak.
Baca juga: Hari Ini Sidang Kasus Rudapaksa Digelar Lagi, Istri Herry Wirawan Selalu Dikelabui Sang Suami
Kepala Kekasaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana yang turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyebut jika Herry sangat tertutup.
"Jadi, masyarakat tadi ada RTnya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu, kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur," ujar Asep sesuai persidangan.
Bahkan, kata dia, warga di sekitar Yayasan milik Herry baik yang di Antapani dan Cibiru tidak mengetahui jika tempat tersebut merupakan tempat belajar keagamaan.
"Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan keagamaan dan sebagaianya. Bahkan, saat diundang warga pun, terdakwa tidak pernah datang," katanya.

Baca juga: Istri Lagi Hamil, Herry Wirawan Malah Hamili Banyak Santri, Periksa Kandungan di Bidan yang Sama
Dalam persidangan juga terungkap jika tempat yang dijadikan Yayasan di daerah Antapani itu merupakan milik orang lain yang dipercayakan kepada Herry untuk dikelola sebagai tempat belajar keagamaan atau tempat sosial.
"Ada pihak ketiga yang berniat baik, karena awalnya tujuannya untuk kegiatan keagamaan dan sosial. Oleh Herry ini disalahgunakan, karena pemilik tidak tinggal di sana dan mempersilakan tempatnya digunakan untuk kegiatan sosial atau ibadah, tapi oleh tersangka disalahgunakan," ucapnya.
Sementara Yayasan yang berada di daerah Cibiru, kata Asep, merupakan milik pribadi Herry.
Istri Sedang Hamil
Istri Herry Wirawan ikut menjadi sorotan dalam kasus rudapaksa belasan santriwati.
Banyak publik yang mempertanyakan bagaimana perbuatan selama lima tahun bisa disembunyikan oleh Herry Wirawan dari sang istri.