Foto Selebgram TE saat Ditangkap Polisi di Kamar Hotel Beredar, Masih Begini saat Diinterogasi

Kini, foto-foto penangkapan selebgram TE di kamar hotel itu pun beredar di media sosial.

Polda Jateng menangkap muncikari yang mempekerjakan selebgram sebagai PSK di Semarang (TRIBUNJATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS) 

Tarif selebgram TE dibocorkan oleh si muncikari berinisial JB.

Hubungan JB dan selebgram TE adalah rekan kerja.

"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif cukup fantastis yakni Rp 25 juta," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo saat konferensi pers, Senin 20 Desember 2021.

Menurut Djuhandani, dari tarif tersebut pelaku mendapat bagian Rp 13 juta dan sisanya untuk korban.

Ada dua korban yang dipekerjakan pelaku artis selebgram berinisial TE dan WBD warga negara Brazil.

"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di Bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram. Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di kota Semarang," tuturnya.

Penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda.

Pada satu di antara kamar tersebut didapati artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki.

"Begitu juga warga Brazil juga sedang berhubungan badan," tuturnya.

Baca juga: Kencan Kilat di Hotel, Selebgram dan WNA asal Brasil Ditangkap, Ini Pelanggan Mereka

Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap mucikari tersebut dan didapati berada di sekitar hotel.

Hasil pemeriksaan saat itu juga didapati sang mucikari telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.

"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti.

Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya.

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.

Para pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP

"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya. (rtp)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Muncul Foto-foto Selebgram TE Pakai Lingerie Hitam, Ada Tahi Lalat di Punggung

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved