Guru Rudapaksa Santriwati
Herry Wirawan Guru Pesantren yang Hamili Puluhan Santriwatinya Sudah Layak Dihukum Mati
Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak, Bima Sena menyebut, perbuatan Herry Wirawan (36) memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman mati atau kebiri.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/herry-wirawan-guru-pesantren-bejat.jpg)