Guru Rudapaksa Santriwati

Herry Wirawan Guru Pesantren yang Hamili Puluhan Santriwatinya Sudah Layak Dihukum Mati

Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak, Bima Sena menyebut, perbuatan Herry Wirawan (36) memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman mati atau kebiri.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved