Guru Rudapaksa Santri

Sidang Herry Wirawan Diusulkan Dilakukan Secara Efisien, Sudah 18 Saksi Diperiksa

Dalam delapan kali persidangan kasus Herry Wirawan, sudah ada 18 saksi di bawah umur yang memberikan keterangan dalam persidangan

Istimewa
Herry Wiryawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang tindak pidana rudapaksa dengan terdakwa Herry Wirawan (36) diusulkan dilakukan secara efektif dan efisien.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana seusai memantau persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (21/12/2021).

Jaksa penuntut umum (JPU), kata dia, mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk mempercepat proses persidangan, terutama saat agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Menurut dia, dalam pemeriksaan saksi nantinya bakal dibagi dalam beberapa klaster.

Baca juga: Herry Wirawan Bisa Dijerat Pasal Perbudakan Anak, Segini Hukuman Pidana Penjaranya

"Di klaster-klaster nanti, seperti bidan, klaster PNS, dan klaster lainnya kami periksa bersamaan. Supaya kami tidak berulang-ulang, dan supaya cepat," ujar Asep.

Selain itu, kata dia, sidang dengan terdakwa Herry ini sudah berjalan seminggu dua kali.

"Jadi hari Senin-Kamis, di samping itu karena dua orang saksi aja lama waktunya, maka kami sudah diklasterkan, sesuai hukum acara, dan kita hormati tata cara," katanya.

Sejauh ini, dalam delapan kali persidangan kasus Herry Wirawan, sudah ada 18 saksi di bawah umur yang memberikan keterangan dalam persidangan secara offline maupun daring.

Para saksi itu yakni korban, teman korban yang mengetahui, mendengar, dan melihat perbuatan terdakwa Herry.

Jumlah itu termasuk dua orang saksi yang memberikan keterangan pada persidangan hari ini. Ia memastikan bahwa semua saksi yang di bawah umur sudah rampung.

Baca juga: Sidang Kasus Herry Wirawan Rudapaksa Santriwati, 1 Saksi Korban Hadir Langsung 1 Lagi Melalui Video

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved