Herry Wirawan Bisa Dijerat Pasal Perbudakan Anak, Segini Hukuman Pidana Penjaranya

Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa 12 santriwati hingga hamil bisa dijerat kasus perbudakan anak atau eksploitasi anak.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Yudi Kurnia, kuasa hukum 11 korban Herry Wirawan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021). 

TRIBUNJABAR.ID- Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa 12 santriwati hingga hamil bisa dijerat kasus perbudakan anak atau eksploitasi anak.

Yudi Kurnia, kuasa hukum santriwati korban rudapaksa Herry Wirawan, mengatakan, sayangnya, polisi dan jaksa tidak menerapkan pasal eksploitasi anak di kasus ini.

"Eksploitasi anak ini kayanya luput dari penyidikan, karena anak-anak ini dipekerjakan seperti membuat proposal, kan itu bagian tata usaha," kata Yudi Kurnia di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12/2021).

Menurut dia, berdasarkan pengakuan para korban, selama jadi santriwati di Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School, korban sedikit belajar. Malah dipekerjakan membuat proposal.

Baca juga: Sidang Herry Wirawan, Saksi Perkuat Dugaan Rudapaksa 13 Anak, Jaksa Gali Dugaan Penyelewengan Dana

"Kalau dia sekolah yang benar itu, ada bagiannya dan proposal itu digunakan untuk mencari keuntungan, anak-anak ini kesehariannya lebih banyak untuk kerja-kerja seperti itu, ini sudah masuk eksploitasi anak," ujar Yudi.

Perbudakan atau eksploitasi anak itu sendiri diatur di Pasal 88 juncto pasal 76 I Undang-undang Perlindungan Anak yang isinya:

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pemprov Jabar Kucurkan Dana Hibah untuk Pesantren Manarul Huda

Proposal bantuan dana itu sendiri disinyalir untuk mendapat dana hibah dari swasta hingga Pemprov Jabar.Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengakui Pemprov Jabar sempat kucurkan dana hibah untuk Herry Wirawan.

Namun, bantuan tersebut disalurkan saat kasus rudapaksa 12 santriwati ini belum terjadi.

Baca juga: Polisi dan Jaksa Lewatkan Satu Hal Penting di Kasus Rudapaksa Santriwati oleh Herry Wirawan

Kepala Bagian Pelayanan Sosial Pemprov Jabar, Supriadi, mengatakan, bantuan hibah untuk lembaga pendidikan yang dikelola Herry Wirawan tersebut diajukan pada 2018, sebelum Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jabar.

"Jadi kalau bantuan hibah itu dikaitkan dengan nama Pak Ridwan Kamil, itu tidak nyambung. Cairnya memang pada 2019 di awal kepemimpinannya. Tapi dianggarkannya sebelum itu," kata Supriadi di Bandung, Rabu (15/12/2021).

Ia memastikan pemberian dana bantuan hibah bukan hanya untuk lembaga Herry Wirawan.

"Dan itu bukan hanya untuk lembaga pendidikan itu saja yang dapat, tapi ada lembaga pendidikan, organisasi, sampai majelis taklim lainnya di Jabar," katanya.

Ia mengatakan harus mencari data terlebih dulu mengenai besaran bantuan hibah untuk lembaga pendidikan yang dikelola Herry Wirawan ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved