Pelaku Penganiayaan di Kamar Kos-Kosan Gunungpuyuh Kota Sukabumi Anggota Geng Motor, Ini Motifnya
Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengungkap pelaku pembacokan di kos-kosan yang terjadi 12 Desember 2021, kedua pelaku merupakan anggota geng motor
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengungkap pelaku pembacokan di sebuah kos-kosan yang terjadi pada 12 Desember 2021 lalu.
Kedua pelaku yang melakukan pembacokan yakni EAK (22) dan RJ (21) merupakan anggota sebuah geng motor.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, salah satu pelaku berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam yaitu EAK (22 tahun) ditangkap di wilayah kecamatan Warudoyong sekitar pukul 11.30 WIB.
"Pelaku lainnya berinisial RJ (21 tahun) ditangkap di wilayah Kecamatan Purabaya pada Kamis (16/12/2021) sekira pukul 06.30 WIB," ujarnya, Selasa (21/12/2021).
Menurut Zainal, motifnya merupakan balas dendam yang sebelumnya pelaku pernah dikeroyok oleh penghuni kos yang berinisial B di daerah Keramat Gunungpuyuh.
"Karena tidak terima akhirnya pelaku merasa dendam dan mencari keberadaan pelaku yang bertempat tinggal di Kosan yang beralamat di Jalan Keramat, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, tepatnya di lantai 2, kamar No 11 paling ujung," ujarnya.
Akibat penyerangan tersebut kedua pelajar yang berinisial MFSI (17 tahun) dan AM (18 tahun) menjadi korban salah sasaran.
"Pelaku EAK bersama pelaku RJ merencanakan aksi penyerangan ke alamat tersebut, sehingga kedua pelaku menuju kosan dengan membawa senjata tajam. Kemudian pelaku mengetuk pintu yang mana pada saat korban membuka pintu kedua pelaku langsung membacok, dan pelaku pada saat melakukan aksinya terpengaruhi minuman alkohol," ujar Zainal.
"Posisi kedua korban itu memang berada di kamar kos, yang sedang numpang nginap atau bermalam, sedangkan yang menjadi sasaran mereka pada saat itu sedang tidak berada di situ," kata Kapolres.
"Kedua korban selamat, hanya menjalani perawatan di RS Secapa karena mengalami luka bacok," ucapnya.
Untuk pasal yang diterapkan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Zainal.
Baca juga: Gegara 2 Alas Kaki di Luar Kamar Kos, Polisi Gerebek Pasangan Bukan Muhrim, Sembunyi di Kamar Mandi
Ditangkap Jatanras Polres Sukabumi Kota
Ramainya teror dan pembacokan yang terjadi di Kos-kosan Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada 12 Desember 2021 pihak kepolisian Resort Sukabumi Kota, angkat bicara.
Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, itu ada kasus penganiayaan yang terjadi di kos-kosan di wilayah Gunungpuyuh, kejadiannya seminggu lalu," ujarnya, Minggu (19/12/2021).
Pihaknya, kata Astuti, sejauh ini telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bahan keterangan bukti-bukti penunjang lainnya yang berkaitan dengan penganiayaan tersebut.
"Pada saat kejadian kita sudah olah TKP d ilokasi dan memeriksa korban juga. Selain warga sekitar," ujarnya.
Bahkan sejauh ini, terduga pelaku sudah ditangkap tim Jatanras Polres Sukabumi Kota dan tengah dilakukan pemeriksaan.
"Tersangka, sudah kami tangkap. Keterangan lebih jelasnya besok akan kami ungkap," ujar Astuti.
Malam Mencekam
Warga sekitar Kos-kosan Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi, melihat beberapa orang tidak dikenal saat terjadinya penganiayaan kepada dua orang penghuni kos, pada Minggu (12/12/2021) lalu.
Selain ada dua orang yang masuk ke area kos-kosan tersebut, terjadi juga penganiayaan atau pengoroyokan di kamar nomor 11.
"Jadi sekitar pukul 03.30 WIB, melihat beberapa orang menggunakan motor di depan jalan tepatnya masuk ke arah kos-kosan," ujar Yani, bukan nama seberanya kepada Tribunjabar.id, Minggu (19/12/2021).
Tidak hanya itu, warga juga sekitar juga melihat ada orang mambawa senjata tajam mengejar orang lain yang tak jauh dari lokasi kejadian.
"Jadi pagi itu warga sedang masak, melihat ada orang yang dikejar ke belakang dengan membawa bawa golok," tuturnya.
Sebelumnya, Yani mengatakan, bercak darah tersebut merupakan dari darah dua korban pembacokan .
"Jadi awalnya sekitar pukul 03.30 dini hari terdengar ada suara keributan di kosan yang atas, dan terdengar teriakan takbir, tidak lama kurang lebih 15 menit atau 20 menitan ada yang teriak minta tolong," ucapnya, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Satpol PP Sita Puluhan Botol Miras dari Kamar Kos, Pemiliknya Tak Ada, 10 Pasangan Nonmuhrim Digaruk
Warga yang mendengar suara minta tolong tersebut tidak berani keluar karena takut. Menduga adanya pengeroyokan atau penyerangan.
"Saya takut untuk melihat situasi di luar, namun setelah pagi penghuni kos-kosan dan warga yang lainnya ramai karena banyak darah di lantai-lantai kos-kosan itu, tidak lama pihak Kepolisian datang," tuturnya.
Dari keributan tersebut menurut warga yang lainnya ada dua orang yang membawa senjata tajam masuk ke dalam kos-kosan tersebut.
"Kejadiannya di kamar nomor 11, ada dua orang yang dibacok, namun katanya dua korban itu bukan penghuni kos melainkan yang numpang nginap di salah satu penghuni kos yang berinisial B. Nah, saat kejadian juga ada warga lainnya yang melihat dua orang membawa senjata tajam yang masuk ke kos-kosan tersebut, tidak tahu genk motor atau masalah dendam karena warga disini tidak terlalu memperhatikan yang ngekos disitu" ucap Yani. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/rilis-pembacokan-di-gn-puyuh_.jpg)