Pelaku Penganiayaan di Kamar Kos-Kosan Gunungpuyuh Kota Sukabumi Anggota Geng Motor, Ini Motifnya

Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengungkap pelaku pembacokan di kos-kosan yang terjadi 12 Desember 2021, kedua pelaku merupakan anggota geng motor

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin saat rilis penangkapan pelaku pembacokan di Jalan Keramat, Gunungpuyuh, Sukabumi, Selasa (21/12/2021). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengungkap pelaku pembacokan di sebuah kos-kosan yang terjadi pada 12 Desember 2021 lalu.

Kedua pelaku yang melakukan pembacokan yakni EAK (22) dan RJ (21) merupakan anggota sebuah geng motor.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, salah satu pelaku berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam yaitu EAK (22 tahun) ditangkap di wilayah kecamatan Warudoyong sekitar pukul 11.30 WIB.

"Pelaku lainnya berinisial RJ (21 tahun) ditangkap di wilayah Kecamatan Purabaya pada Kamis (16/12/2021) sekira pukul 06.30 WIB," ujarnya, Selasa (21/12/2021). 

Menurut Zainal, motifnya merupakan balas dendam yang sebelumnya pelaku pernah dikeroyok oleh penghuni kos yang berinisial B di daerah Keramat Gunungpuyuh

"Karena tidak terima akhirnya pelaku merasa dendam dan mencari keberadaan pelaku yang bertempat tinggal di Kosan yang beralamat di Jalan Keramat, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, tepatnya di lantai 2, kamar No 11 paling ujung," ujarnya.

Akibat penyerangan tersebut kedua pelajar yang berinisial MFSI (17 tahun) dan AM (18 tahun) menjadi korban salah sasaran. 

"Pelaku EAK bersama pelaku RJ merencanakan aksi penyerangan ke alamat tersebut, sehingga kedua pelaku menuju kosan dengan membawa senjata tajam. Kemudian pelaku mengetuk pintu yang mana pada saat korban membuka pintu kedua pelaku langsung membacok, dan pelaku pada saat melakukan aksinya terpengaruhi minuman alkohol," ujar Zainal.

"Posisi kedua korban itu memang berada di kamar kos, yang sedang numpang nginap atau bermalam, sedangkan yang menjadi sasaran mereka pada saat itu sedang tidak berada di situ," kata Kapolres. 

"Kedua korban selamat, hanya menjalani perawatan di RS Secapa karena mengalami luka bacok," ucapnya.

TKP teror di kos-kosan No 11 yang berada di Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
TKP teror di kos-kosan No 11 yang berada di Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. (TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH)

Untuk pasal yang diterapkan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Zainal.

Baca juga: Gegara 2 Alas Kaki di Luar Kamar Kos, Polisi Gerebek Pasangan Bukan Muhrim, Sembunyi di Kamar Mandi

Ditangkap Jatanras Polres Sukabumi Kota

Ramainya teror dan pembacokan yang terjadi di Kos-kosan Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada 12 Desember 2021 pihak kepolisian Resort Sukabumi Kota, angkat bicara.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved