Cegah Kasus-kasus Menimpa Pekerja Migran, Jabar Luncurkan Aplikasi JMSC, Apa Itu?
Jabar meluncurkan aplikasi JMSC, mencegah kasus-kasus menimpa pekerja migran.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, saat menyampaikan sambutan dalam Pelatihan Kerja Mandiri Melalui Mutu Minat Usaha Barbershop di BLK Kabupaten Cirebon, Jalan Pangeran Antasari, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Selasa (23/2/2021)
Ia mengatakan perlindungan pekerja migran imIndonesia merupakan amanat dari UU Nomor 18 tahun 2017 dan Perda Jabar Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
"Yang mengamanatkan harus dibentuk layanan terpadu satu atap atau Jabar Migrant Service Centre," katanya.
Ia mengatakan dalam kesempatan ini, diselenggarakan job fair Jabar online 2021. Saat ini sudah terdaftar 46 perusahaan dengan jumlah kesempatan kerja sebanyak 3.900 lowongan yang dapat diakses melalui tautan http://jobfair.jabarprov.go.id. yang dilaksanakan tanggal 21 sampai 23 Desember 2021.
Baca juga: Pekerjaan 400 PNS di Jabar Sudah Digantikan Robot, Mereka Digeser untuk Pekerjaan Dinamis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kepala-disnakertrans-jawa-barat-rachmat-taufik-garsadi.jpg)