Sosok TE, Eks Pesinetron Cantik yang Terlibat Prostitusi di Semarang, Pasang Tarif Rp 25 Juta
TE sendiri disebut-sebut merupakan eks pemain sinetron. Selebgram itu memasang tarif mahal dari jasa kencannya.
TRIBUNJABAR.ID, SEMARANG - Selebriti tanah air kembali terjerat kasus pristitusi.
Kali ini polisi membekuk seorang selebgram cantik berinisial TE. TE berusia 26 tahun.
Selebgram tersebut diamankan polisi di sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah.
Ketika diamankan, TE disebut tengah berhubungan badan dengan pelanggannya di dalam kamar hotel.
TE sendiri disebut-sebut merupakan eks pemain sinetron.
Baca juga: Kencan Kilat di Hotel, Selebgram dan WNA asal Brasil Ditangkap, Ini Pelanggan Mereka
Selebgram itu memasang tarif mahal dari jasa kencannya.
Sekali kencan kilat dengan TE, harga yang harus dibayar pelanggan mencapai Rp 25 juta.
Dilansir dari TribunJateng.com, selain selebgram TE, polisi juga mengamankan pelaku prostitusi lainnya perempuan warga negara asing (WNA) dan seorang muncikari berinisial JB.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan pengungkapan dilakukan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng.
Penangkapan dilakukan di hotel wilayah Semarang pada Rabu (15/12/2021) lalu.
"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif cukup fantastis, yakni Rp 25 juta," ujarnya usai konfrensi pers di kantor Ditkrimum Polda Jateng, Senin (20/12/2021).
Menurut Djuhandani, dari tarif tersebut pelaku mendapat bagian Rp 13 juta dan sisanya untuk korban.
Para pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP
"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya.
Baca juga: Kabur Dari Rumah, Gadis ABG Terjerat Prostitusi Online, Layani Puluhan Lelaki Hidung Belang
Pihaknya melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan praktik prostitusi di wilayah Jawa Tengah.
"Kita akan lakukan penyelidikan apakah ada pelaku dan korban lainnya dan kita berkoordinasi dengan Polda Metro mengingat asal korban ada WNA kita koordinasi dengan NCB. Akan kita kembangkan kasus tersebut," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan saat itu juga didapati sang mucikari telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.
"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti. Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan.
Kemudian ada ponsel dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.
Baca juga: Prostitusi Anak-anak di Hotel Artis Chyntiara Alona, Rata-rata Berumur 14-15 Tahun
Pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP.
"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sosok Selebgram TE Terlibat Prostitusi di Semarang, Berusia 26 Tahun, Pernah Main Sinetron?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/polda-jateng-tangkap-muncikari-yang-mempekerjakan-artis-selebgram.jpg)