Guru Rudapaksa Santri
Santriwati Korban Guru Bejat Herry Wirawan Melahirkan di Usia 14 Tahun, Kasusnya Memilukan
Kasus Herry Wirawan (36), guru bejat yang merudapaksa santriwatinya, terus menjadi perhatian banyak pihak.
TRIBUNJABAR.ID - Kasus Herry Wirawan (36), guru bejat yang merudapaksa santriwatinya, terus menjadi perhatian banyak pihak.
Banyak orang yang geram terhadap perilaku bejat Herry Wirawan.
Akibat aksi bejat Herry Wirawan, belasan santri harus menanggung derita dan trauma.
Salah satu korban rudapaksa guru pesantren di Kota Bandung tersebut baru berusia 14 tahun saat melahirkan.
Baca juga: Korban Rudapaksa Herry Wirawan Belum Dapat Bantuan dari Pemprov Jabar, Susu Bayi Pun Beli Sendiri
Anak pertamanya berusia 2,5 tahun sementara anak keduanya lahir baru beberapa bulan lalu.
Seperti dilansir dari Kompas.com, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan, mengatakan keluarga korban tak ingin dipisahkan dengan anak korban.
"Saya nengok ke sana (rumahnya), menawarkan (bantuan) kalau enggak sanggup merawat. Ternyata mereka tidak ingin dipisahkan anaknya, dua-duanya perempuan," ujarnya.
Setelah korban melahirkan, Diah pun menawarkan bantuan jika orang tuanya tidak sanggup mengurus.
Namun, orang tuanya mau mengurusnya.
"Setidaknya, mereka sudah menerima takdir ini. Nanti saya berencana mau nengok juga ke sana," katanya.
Mereka masih ada pertalian saudara serta bertetangga.
Diah merasakan betul rasa kecewa, marah, dan perasaan yang berkecamuk para orang tua santri dari Garut yang anaknya menjadi korban rudapaksa gurunya di Cibiru, Bandung, Jawa Barat.
Diah sendiri menyaksikan pilunya momen pertemuan para orang tua dengan anak-anaknya.
Anak-anak itu sebelumnya dianggap tengah menuntut ilmu di pesantren ternyata telah memiliki anak setelah dicabuli guru mengajinya yang mereka percayai sebelumnya.
Baca juga: Saat Kasus Herry Wirawan Dirahasiakan, Kades di Garut Khawatir Mafia Hukum Bermain
"Rasanya bagi mereka mungkin dunia ini kiamat."