Guru Rudapaksa Santri
Kriminolog Sebut Hukuman Kebiri Sulit Diterapkan, Ini Hukuman yang Cocok untuk Herry Wirawan
Menurut dia, hukuman kebiri sudah sering digaungkan sejak dulu, setiap kali ada kasus rudapaksa yang keji.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Desakan agar Herry Wirawan (36), pelaku rudapaksa 13 santriwati, diberi hukuman kebiri terus digaungkan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, pun sempat mendorong penegak hukum agar Herry Wirawan dihukum kebiri.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bahkan akan mempertimbangkan tuntutan hukuman kebiri bagi Herry Wirawan.
Kriminolog Universitas Padjadjaran (Unpad), Yesmil Anwar memiliki pandangan berbeda.
Menurut dia, hukuman kebiri sudah sering digaungkan sejak dulu, setiap kali ada kasus pemerkosaan yang keji. Namun, selalu banyak penolakan dengan berbagai pertimbangan.
"Sekarang yang diributkan selalu pelaku, urusan kebiri kan sudah dari dulu, kemudian pakar-pakar akhirnya menolak, terutama dari kedokteran karena akan merusak kepribadiannya. Dari sekian ratus negara, hampir tidak ada yang menerapkan hukuman kebiri," ujar Yesmil Anwar saat dihubungi, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Sidang Herry Wirawan Ternyata Ditunda Agak Lama, Baru Akan Digelar Lagi Pekan Depan, Ini Kata Kejati
Selain hukuman kebiri, kata dia, pelaku dapat dituntut dengan hukuman maksimal serta hukuman tambahan.
"Hukuman yang seberat-beratnya patut diberikan. Sekarang saya lihat diperaturan perundang-undangan perlindungan anak tidak ada yang lebih dari 15 tahun, kecuali hakim memberikan hukuman tambahan. Bukan hanya hukuman badan," katanya.
Pelaku, kata dia, sulit dituntut hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Sebab, pelaku tidak sampai menghilangkan nyawa korban atau melakukan pembunuhan berencana.
"Jadi, sulit untuk memberikan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Orang kayak gini sama negara juga dikasih pengacara, jadi paling diberikan hukuman maksimal dan tambahan bisa mulai dari denda dan yang berkaitan dengan kerja sosial itu bisa dilakukan. Kalau bisa dikurungnya jangan di kota, tapi di Nusakambangan jadi berat," ucap Yesmil Anwar.
Baca juga: Begini Nasib Herry Wirawan Sejak Hidup di Rutan karena Kasus Rudapaksa Terhadap Santriwati
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono.