Guru Rudapaksa Santri
Sidang Herry Wirawan Ternyata Ditunda Agak Lama, Baru Akan Digelar Lagi Pekan Depan, Ini Kata Kejati
Ternyata sidang Herry Wirawan ditunda agak lama. Akan digelar lagi pekan depan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Sidang kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan (36) terhadap 13 santriwati sempat ditunda beberapa pekan.
Rencananya, sidang bakal kembali digelar pada Selasa 21 Desember 2021, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, secara tertutup.
"Nah, kebetulan penundaan dalam kondisi sekarang itu agak lama, nanti Selasa tanggal 21 Desember baru mulai lagi sidangnya. Penundaannya dari Hakim," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Kamis (16/12/2021).
"Sidangnya tertutup untuk melindungi identitasnya (korban) dan karena saksinya di bawah umur, terdakwanya mengikuti secara virtual dari Rutan Kebonwaru," tambahnya.
Saat ini, kata dia, persidangan sudah berjalan sebanyak tujuh kali. Sudah 21 saksi dihadirkan dalam sidang perkara keji tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar, kata dia, sudah meminta kepada Majelis Hakim agar sidang dilakukan seminggu dua kali.
"Mei itu penyidikan, persidangannya baru dimulai pertengahan November kalau tidak salah. Dari Penuntut Umum dan penasehat hukum juga mengusulkan kepada Hakim sebelumnya, sidang sudah berlangsung seminggu dua kali," katanya.
Kejati Jabar, kata dia, berkomitmen bakal berupaya mengawal kasus Herry Wirawan sampai tuntas.
"Kita berharap ini prosesnya cepat selesai, kita ingin bekerja cepat dan tuntas," katanya.
Tak Pernah Dibesuk
Herry Wirawan (36), sudah hampir dua bulan ditahan di Rutan Bandung, Kebonwaru.
Pelaku yang memperkosa 13 santriwati di Bandung itu, diketahui belum pernah mendapat kunjungan dari keluarganya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Sudjonggo mengatakan, Herry belum pernah dikunjungi baik secara langsung maupun virtual.
Derita Herry Wirawan bertambah karena ia belum pernah dikirim barang atau makanan oleh saudaranya.