Guru Rudapaksa Santri

Begini Kondisi Kantor Herry Wirawan Perudapaksa Santriwati di Antapani, Warga Sekitar Tak Menyangka

Setidaknya ada tiga lokasi yang dikelola Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap belasan santriwati di Kota Bandung.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Pemandangan terkini Rumah Tahfidz Al Ikhlas di Jalan Sukanagara, Antapani, Kota Bandung, Rabu (15/12/2021). 

Sebelumnya, warga Kompleks Sinergi Antapani, Kota Bandung, tidak menyangka bahwa bangunan panti yatim yang satu kompleks dengan rumahnya, yakni Yayasan Manarul Huda, menjadi tempat yang berkaitan dengan kasus rudrapaksa kepada belasan santriwati.

Mereka mengenal Herry Wirawan, pelaku kasus tersebut, sebagai seorang yang mengerti tentang agama dan pendidikan anak.

Herry beberapa kali dipercaya untuk sejumlah kegiatan keagamaan, seperti kurban saat Iduladha atau menjadi guru mengaji.

Seorang warga setempat, Rizal (42), mengatakan awalnya Herry hendak mendirikan TK di kompleks tersebut.

Namun, warga menolaknya karena warga mengira akan banyak warga luar kompleks yang lalu lalang mengantar anaknya ke TK tersebut.

Namun kemudian, kata Rizal, Herry tiba-tiba mendirikan panti yatim di sebuah bangunan rumah yang disewanya di kompleks tersebut, sejak 2016.

Warga kemudian tidak bisa menolaknya dengan alasan kemanusiaan.

"Saat yang dilakukan adalah kegiatan sosial plus keagamaan seperti panti yatim itu, warga tidak bisa menolak karena akan terjadi isu SARA nantinya."

"Tapi memang selama beroperasi, tidak ada hal-hal mencurigakan yang tampak juga," kata Rizal saat ditemui, Jumat (10/12/2021).

Rizal mengatakan keluarga Herry pun aktif di panti yatim tersebut. Namun di luar kegiatan bersama masyarakat, kata Rizal, Herry dan keluarganya cenderung sangat tertutup dan tidak banyak mengobrol dengan tetangga.

"Dia tertutup, tapi tiap acara, dia diundang dan hadir bahkan posisinya sebagai tokoh agama."

"Makanya pas tahu kasus itu, ketipunya di situ. Seolah-olah agamis padahal melakukan hal-hal yang dilarang."

"Keluarganya yang tahu seperti membiarkan. Sebisa itu dia membungkus keburukannya dengan hal baik," katanya.

Petugas keamanan di kompleks teraebut, Hendar, mengatakan penangkapan Herry dilakukan beberapa bulan lalu.

Anak-anak yang ada di panti yatim tersebut dibawa pihak kepolisian dan rumah yang dijadikan panti yatim tersebut ditutup dan disegel polisi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved