2 Mantan Kades di KBB Didakwa Pindahtangankan Aset, Total Kerugian Negara Mencapai Rp 50 Miliar

Jajang dan Maman, kata JPU, melakukan pemindahan dengan cara membuat salinan C yang ditandatangani oleh terdakwa atas nama wajib pajak Martadidjaja.

Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman
Persidangan dua eks kades di KBB yang diduga terlibat korupsi merugikan negara RP 50 M di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (15/12/2021) 

Berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHP, kata dia, surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil.

Akan tetapi yang terjadi terhadap kliennya, dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Barat belum memenuhi unsur tersebut.

"Contohnya, dakwaan itu harus lengkap dan jelas diuraikan. Kami menilai salah satu contohnya berkaitan dengan dakwaan dugaan kerugian negara yang timbul. Nah, di situ ada semacam ada keragu-raguan dari penuntut umum sendiri mendakwa adanya kerugian negara," katanya.

Selain itu, kata Rizky, lembaga yang menghitung kerugian negara dalam hal ini inspektorat Kabupaten Bandung Barat, dianggap belum memenuhi wewenang.

"Selain itu pihak yang atau lembaga yang dijadikan dasar untuk menghitung kerugian negara itu tidak berwenang ketentuan siapa yang berhak untuk mengajukan suatu kerugian negara," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved