2 Mantan Kades di KBB Didakwa Pindahtangankan Aset, Total Kerugian Negara Mencapai Rp 50 Miliar
Jajang dan Maman, kata JPU, melakukan pemindahan dengan cara membuat salinan C yang ditandatangani oleh terdakwa atas nama wajib pajak Martadidjaja.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHP, kata dia, surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil.
Akan tetapi yang terjadi terhadap kliennya, dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Barat belum memenuhi unsur tersebut.
"Contohnya, dakwaan itu harus lengkap dan jelas diuraikan. Kami menilai salah satu contohnya berkaitan dengan dakwaan dugaan kerugian negara yang timbul. Nah, di situ ada semacam ada keragu-raguan dari penuntut umum sendiri mendakwa adanya kerugian negara," katanya.
Selain itu, kata Rizky, lembaga yang menghitung kerugian negara dalam hal ini inspektorat Kabupaten Bandung Barat, dianggap belum memenuhi wewenang.
"Selain itu pihak yang atau lembaga yang dijadikan dasar untuk menghitung kerugian negara itu tidak berwenang ketentuan siapa yang berhak untuk mengajukan suatu kerugian negara," ucapnya.