2 Mantan Kades di KBB Didakwa Pindahtangankan Aset, Total Kerugian Negara Mencapai Rp 50 Miliar
Jajang dan Maman, kata JPU, melakukan pemindahan dengan cara membuat salinan C yang ditandatangani oleh terdakwa atas nama wajib pajak Martadidjaja.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jajang Ruhiyat, mantan Kepala Desa Cikole, Kabupaten Bandung Barat bersama Maman Suryaman, mantan Kepala Desa Cibogo Kabupaten Bandung Barat, menjalani sidang pertama dengan agenda dakwaan.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jajang bersama Maman melakukan korupsi pemindahan terhadap lahan yang berada di blok lapang persik 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat hingga rugikan negara Rp. 50 Miliar.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," ujar JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Kecelakaan Maut di Cianjur, Kepala Desa Meninggal Dunia Setelah Tabrakan Sepeda Motor
Jajang dan Maman, kata JPU, melakukan pemindahan dengan cara membuat salinan C yang ditandatangani oleh terdakwa atas nama wajib pajak Martadidjaja.
"Sehingga menimbulkan hak atas kepemilikan tanah yang semula tanah kas desa Cikole menjadi Martadidjaja," katanya.
Beberapa tahan tersebut, kata dia, kemudian dijual ke berbagai pihak. Bahkan, Jajang bertindak sebagai saksi.
Terdakwa juga memberitahukan kepada warga desa yang mendiami tanah kas desa tersebut bahwa tanah di blok lapang persil 57 adalah milik Martadidjaja.
"Terdakwa Jajang Ruhiyat juga mengirimkan surat yang ditujukan kepada Bupati Bandung Barat yang menerangkan bahwa blok lapang persil 57 milik Martadidjaja," ucapnya.
Baca juga: Jumlahnya Triliunan, Segini Target Investasi di Cianjur, Buka Pemahaman Kepala Desa
Perbuatan terdakwa ini, sambung JPU, dianggap telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah Rp 1 miliar.
Sementara berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara berdasarkan penghitungan inspektorat Kabupaten Bandung Barat nilainya mencapai Rp 50.696.000.000
Dalam perkara ini, Jajang dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.
Dia juga dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua.
Rizky Rizgantara, kuasa hukum Jajang mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Kejati Jabar.
"Setelah mendengar dan memperhatikan dakwaan oleh penuntut umum, kami ambil sikap untuk menyatakan eksepsi atau keberatan yang diagendakan satu minggu ke depan," ujar Rizky Rizgantara.