2 Mantan Kades di KBB Didakwa Pindahtangankan Aset, Total Kerugian Negara Mencapai Rp 50 Miliar

Jajang dan Maman, kata JPU, melakukan pemindahan dengan cara membuat salinan C yang ditandatangani oleh terdakwa atas nama wajib pajak Martadidjaja.

Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman
Persidangan dua eks kades di KBB yang diduga terlibat korupsi merugikan negara RP 50 M di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (15/12/2021) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jajang Ruhiyat, mantan Kepala Desa Cikole, Kabupaten Bandung Barat bersama Maman Suryaman, mantan Kepala Desa Cibogo Kabupaten Bandung Barat, menjalani sidang pertama dengan agenda dakwaan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jajang bersama Maman melakukan korupsi pemindahan terhadap lahan yang berada di blok lapang persik 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat hingga rugikan negara Rp. 50 Miliar.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," ujar JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Kecelakaan Maut di Cianjur, Kepala Desa Meninggal Dunia Setelah Tabrakan Sepeda Motor

Jajang dan Maman, kata JPU, melakukan pemindahan dengan cara membuat salinan C yang ditandatangani oleh terdakwa atas nama wajib pajak Martadidjaja.

"Sehingga menimbulkan hak atas kepemilikan tanah yang semula tanah kas desa Cikole menjadi Martadidjaja," katanya.

Beberapa tahan tersebut, kata dia, kemudian dijual ke berbagai pihak. Bahkan, Jajang bertindak sebagai saksi.

Terdakwa juga memberitahukan kepada warga desa yang mendiami tanah kas desa tersebut bahwa tanah di blok lapang persil 57 adalah milik Martadidjaja.

"Terdakwa Jajang Ruhiyat juga mengirimkan surat yang ditujukan kepada Bupati Bandung Barat yang menerangkan bahwa blok lapang persil 57 milik Martadidjaja," ucapnya.

Baca juga: Jumlahnya Triliunan, Segini Target Investasi di Cianjur, Buka Pemahaman Kepala Desa

Perbuatan terdakwa ini, sambung JPU, dianggap telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah Rp 1 miliar.

Sementara berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara berdasarkan penghitungan inspektorat Kabupaten Bandung Barat nilainya mencapai Rp 50.696.000.000

Dalam perkara ini, Jajang dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

Dia juga dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua.

Rizky Rizgantara, kuasa hukum Jajang mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Kejati Jabar.

"Setelah mendengar dan memperhatikan dakwaan oleh penuntut umum, kami ambil sikap untuk menyatakan eksepsi atau keberatan yang diagendakan satu minggu ke depan," ujar Rizky Rizgantara.

Berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHP, kata dia, surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil.

Akan tetapi yang terjadi terhadap kliennya, dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Barat belum memenuhi unsur tersebut.

"Contohnya, dakwaan itu harus lengkap dan jelas diuraikan. Kami menilai salah satu contohnya berkaitan dengan dakwaan dugaan kerugian negara yang timbul. Nah, di situ ada semacam ada keragu-raguan dari penuntut umum sendiri mendakwa adanya kerugian negara," katanya.

Selain itu, kata Rizky, lembaga yang menghitung kerugian negara dalam hal ini inspektorat Kabupaten Bandung Barat, dianggap belum memenuhi wewenang.

"Selain itu pihak yang atau lembaga yang dijadikan dasar untuk menghitung kerugian negara itu tidak berwenang ketentuan siapa yang berhak untuk mengajukan suatu kerugian negara," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved