Guru Rudapaksa Santri
Terkait Kasus Herry Wirawan, Pakar Hukum: Tidak Dipublikasikan Bukan Berarti Tidak Diproses Hukum
Tidak sekedar melindungi korban, katanya, keputusan untuk memproses kasus tanpa publikasi terlebih dulu pun untuk menjaga keberlangsungan persidangan.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Seli Andina Miranti
Adapun jika publik itu menyoroti pelakunya, hal ini diperbolehkan. Asalkan, katanya, jangan sampai mengorek informasi mengenai korban. Karena hal ini tertera dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Korban Herry Wirawan Ada Juga Warga Bandung, Sudah Mau Sekolah Lagi Tapi Kini Mentalnya Terganggu
"Saya mengobrol dengan teman-teman di Garut dengan dinas-dinas yang menangani perlindungan anak. Mereka sebetulnya bukan menutupi perbuatan jahat, tapi ini hanya untuk sebatas melindungi korbannya. Yang sudah ada trauma healing berkali-kali dengan anaknya keluarganya, ketika ini terekspose lagi, jadi lagi traumanya," katanya.
Ia meminta semua pihak untuk betul-betul menjaga para korban, bukan malah mengeksploitasi para korban untuk berbagai kepentingan. Hal ini, katanya, malah akan merugikan para korban yang sudah cukup menderita akibat Herry Wirawan.