Guru Rudapaksa Santri

Terkait Kasus Herry Wirawan, Pakar Hukum: Tidak Dipublikasikan Bukan Berarti Tidak Diproses Hukum

Tidak sekedar melindungi korban, katanya, keputusan untuk memproses kasus tanpa publikasi terlebih dulu pun untuk menjaga keberlangsungan persidangan.

Instagram dan Istimewa
Herry Wirawan guru pesantren yang hamili santriwati bikin artis Preman Pensiun ikut kesal dan soroti foto yang viral di media sosial. 

Adapun jika publik itu menyoroti pelakunya, hal ini diperbolehkan. Asalkan, katanya, jangan sampai mengorek informasi mengenai korban. Karena hal ini tertera dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Korban Herry Wirawan Ada Juga Warga Bandung, Sudah Mau Sekolah Lagi Tapi Kini Mentalnya Terganggu

"Saya mengobrol dengan teman-teman di Garut dengan dinas-dinas yang menangani perlindungan anak. Mereka sebetulnya bukan menutupi perbuatan jahat, tapi ini hanya untuk sebatas melindungi korbannya. Yang sudah ada trauma healing berkali-kali dengan anaknya keluarganya, ketika ini terekspose lagi, jadi lagi traumanya," katanya.

Ia meminta semua pihak untuk betul-betul menjaga para korban, bukan malah mengeksploitasi para korban untuk berbagai kepentingan. Hal ini, katanya, malah akan merugikan para korban yang sudah cukup menderita akibat Herry Wirawan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved