Penemuan Mayat di Subang
Polisi Disebut Segera Ungkap Pelaku Kasus Subang, Keluarga Korban Berharap Sebelum Akhir Pekan Ini
18 Desember 2021 adalah hari ulang tahun Amalia Mustika Ratu sekaligus genap empat bulan kasus Subang sejak Tuti dan Amalia ditemukan meninggal dunia
Ahli forensik dari Mabes Polri, Kombes Sumi Hastry Purwanti, mengungkap hasil autopsi ulang jenazah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Proses ini untuk memastikan penyebab kematian dari Tuti dan Amalia yang ditemukan tewas terbunuh tanggal 18 Agustus 2021, pagi hari.
Dalam tayangan Podcast Tribunnews, dr Hastry mengatakan sudah mendapatkan petunjuk emas.
"Kita cari petunjuk lain di tubuh jenazah. Dari seluruh kasus pembunuhan, tubuh manusia itu menyimpan petunjuk yang luar biasa. Petunjuk emas," kata dr Hastry, dilansir dari Youtube Tribunnews, Selasa (19/10/2021).
Menurut dr Hastry, saat autopsi pertama jasad Tuti dan Amalia, yakni pada tanggal 18 Agustus 2021, ia tidak terlibat lantaran sedang bertugas di Jawa Tengah.
Baca juga: Kasus Subang Belum Juga Terungkap, Yoris Berharap Pelaku Tertangkap Sebelum Ulang Tahun Amalia
Meski begitu, dr Hastry sudah mengantongi hasil autopsi. Hasil autopsi ini akan menguak waktu, cara, mekanisme, dan penyebab kematian dari Tuti dan Amalia.
"Untuk kasus Subang itu memang jelas kasus pembunuhan. Autopsi pertama sudah bagus, sudah baik."
"Saya hanya melengkapi saja dan memastikan juga, kalau dari hasil autopsi pertama itu bisa membuktikan waktu kematian, cara kematian, mekanisme kematian, dan sebab kematian," papar dr Hastry.
Hasil autopsi ulang jasad Tuti dan Amalia, kata dr Hastry, lantas dicocokkan dengan beberapa bukti pemeriksaan lain secara menyeluruh.
"Pengambilan tubuh jenazah itu kita periksa lagi ke ahli DNA forensik. Kalau memang butuh pemeriksaan sidik jari ke ahli fingerprint forensik. Kalau dia diracun kita ke toksikologi forensik," ujar dr Hastry.
"Sambil memeriksa sidik jari, kita lihat juga tanda-tanda di tubuhnya. Kalau ada perlawanan, misalnya mencakar, memukul atau mencubit pelaku itu terlihat dari epitel yang tertinggal di kuku korban," ucap dr Hastry.
"Jari-jarinya sekalian diambil untuk diperiksa DNA-nya. Itu kita periksa lengkap," tambahnya.
Selain itu, dr Hastry pun mencocokkan pemeriksaan primer dan sekunder terkait jasad Amalia dan Tuti.
Untuk pemeriksaan sekunder, keluarga korban turut dicecar polisi untuk memastikan data pada tubuh Tuti dan Amalia.
"Karena identifikasi itu ada 2, primer dan sekunder. Primer itu dari gigi, sidik jari dan DNA.
Kalau sekunder itu dari data medis yang saya periksa semuanya. Ada tanda tato kah, bekas operasi, tanda lahir. Itu kita cocokkan dari keterangan keluarganya," kata dr Hastry.
Amalia dan Tuti menjadi korban perampasan nyawa di Jalancagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021. Kasus ini sempat ditangani Polres Subang sebelum dilimpahkan ke Polda Jabar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/polisi-kembali-datangi-tkp-kasus-subang.jpg)