Guru Rudapaksa Santri
Pemerintah Pusat Janji Dampingi dan Penuhi Kebutuhan Korban dan Bayi akibat Rudapaksa Herry Wiriawan
Belasan santriwati yang menjadi korban rudapaksa oleh Herry Wirawan bakal mendapat perlindungan dari pemerintah.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Belasan santriwati yang menjadi korban rudapaksa oleh Herry Wirawan bakal mendapat perlindungan dari pemerintah.
Tak hanya itu, anak yang dilahirkan dari para korban pun bakal turut diberi perhatian berupa perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya.
Hal itu diungkapkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).
"Kami menyampaikan dari Kementerian PPPA akan selalu dan hadir dalam mendampingi korban. Bukan saat ketika kasus itu viral, tapi juga saat ada kasus yang tidak menjadi perhatian publik," ujar I Gusti Ayu.
Baca juga: Presiden Jokowi Beri Instruksi Soal Kasus Herry Wirawan, Ini Katanya, Sebut Kejahatan Luar Biasa
"Korban ini kebanyakan masih anak-anak yang menjadi tanggung jawab kita bersama dalam hal pemenuhan kebutuhan dasarnya," katanya.
Kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wiriawan ini menjadi perhatian publik lantaran terdapat belasan santriwati yang menjadi korban rudapaksa hingga ada yang hamil dan melahirkan.
Presiden Joko Widodo pun mengintruksikan agar dilakukan koordinasi lintas sektoral untuk mengawal kasus ini.
"Dalam kasus ini, Bapak Presiden mengintruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas, salah satunya dengan mengawal kasus ini," ucapnya.
Di Purwakarta, anggota Komisi X DPR RI Dede Yusuf meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Herry Wirawan, tersangka kasus rudapaksa santriwati di Bandung.
"Saya minta agar dihukum seberat-beratnya akibat ulah oknum guru pesantren, supaya ini menjadi contoh."
"Memang seperti sedang marak saat ini."
"Saya dengar di Tasikmalaya juga ada, terus dengar ada lagi di mana itu," ujar Dede ketika diwawancara Tribunjabar.id seusai kunjungan spesifik di kantor Pemkab Purwakarta, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Kasus Asusila dan Rudapaksa pada Anak Banyak Terjadi di Sumedang, Korban Enggan Lapor Karena Aib
Ia mengatakan, hal itu tidak seharusnya terjadi di lembaga pendidikan.
Oleh karenanya, hukuman berat bagi pelaku sangat layak untuk diterapkan, sebab para santriwati dalam kondisi tidak berdaya.